KUTIM
Peduli Rakyat Kecil, Nasiruddin Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Kampung Kajang Kutim
Anggota DPRD Kaltim M Nasiruddin melakukan sosialisasi perda (sosper) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kaltim, di Kampung Kajang, RT. 20, Kel. Singa Geweh, Sangatta Selatan, Minggu 29 Mei 2022.
Hal tersebut dilakukannya sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kecil atau tidak mampu, di Kutai Timur (Kutim).
Menurut legislator PAN DPRD Kaltim ini, bantuan hukum sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang tidak mampu di Kutim. Sebab, berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat yang berkaitan dengan hukum, sering kali tidak terselesaikan karena tak adanya pendampingan hukum secara profesional.
“Bantuan hukum ini diberikan kepada warga kurang mampu. Jadi kalau ada bapak atau ibu, yang punya kasus hukum, lapor saja. Nanti ada bantuan hukumnya gratis,” kata wakil rakyat dapil Bontang Kutim Berau ini.
Selama ini, kata dia, rakyat kecil acap kali kalah dalam kasus hukum karena tak mampu membayar tenaga pendamping bantuan hukum, seperti pengacara.
“Karena biaya pengacara itu mahal. Dengan adanya bantuan hukum gratis ini, yang penting ada catatan surat tidak mampu dari pemerintah setempat, warga bisa mendapatkan pendampingan hukum gratis,” jelasnya.
Kegiatan sosper tersebut menghadirkan 2 pemateri yakni, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Dr. Najidah dan Advokat Kutim, Arsanti.
Dalam kesempatan itu, Dosen Fakultas Hukum Unmul, Dr. Najidah menjelaskan bahwa banyak kasus hukum di tengah masyarakat yang tabu untuk diselesaikan. Karena mungkin masih banyak rakyat yang awam soal hukum.
Disini lah, kata dia, peran bantuan hukum. Tak hanya berperkara, tapi dapat juga konsultasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Misalnya persoalan tanah, utang piutang, hingga kekerasan rumah tangga.
“Itu yang perlu diketahui masyarakat. Perjalanan bantuan hukum untuk mencapai keadilan itu mahal. Karena itu, terkadang buat rakyat pasrah. Padahal, setiap orang punya hak yang sama untuk memperjuangkan haknya,” terangnya.
Seorang warga, Urip Junaidi pun menanyakan solusi dari persoalan hukum yang menimpanya. Yakni ganti rugi lahan miliknya yang belum tuntas.
Di mana, lahan yang diklaim miliknya tersebut telah dibangun SMA Negeri Sangatta Selatan, namun pembayaran ganti rugi tak kunjung terselesaikan. Padahal, kata dia, sudah ada perjanjian ganti rugi dari pemerintah setelah dibangun pada tahun 2008 lalu.
“Tapi sampai saat ini belum dibayar. Bagaimana prosesnya. Katanya (dari Pemkab Kutim) anggaran itu dari provinsi. Jadi mohon dibantu,” ucapnya.
Advokat Kutim Arsanti mengatakan, aturan main penyelenggaraan bantuan hukum diatur dalam Pergub No.6 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perda tersebut.
“Kalau ada perjanjian jelas, silahkan ajukan ke provinsi. Kalau memang tidak diselesaikan, bisa adukan gugatan wan prestasi,” sarannya.
Anggota DPRD Kaltim Nasiruddin pun berjanji akan menindaklanjuti dan mempertanyakan persoalan tersebut ke instansi terkait. “Buatkan kronologisnya, nanti saya akan bantu carikan solusinya ke dinas terkait di provinsi,” pungkas Bendahara DPW PAN Kaltim ini. (redaksi)
-
NUSANTARA2 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE2 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK3 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
KUKAR2 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
NUSANTARA4 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar
-
KUKAR3 hari agoAulia Tekankan Pentingnya Mentalitas Pemimpin dalam Menghadapi Tantangan

