Connect with us

BERAU

Pelaku Eksploitasi Anak Diringkus Polisi, Sempat Jajakan Korban ke Hidung Belang

Diterbitkan

pada

Pelaku Eksploitasi Anak Diringkus Polisi, Sempat Jajakan Korban ke Hidung Belang
Rilis pers Polres Berau terkait kasus eksploitasi anak. (Foto: Humas Polda Kaltim)

Dua orang wanita digelandang ke Mapolsek Teluk Bayur. Lantaran diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak pada Rabu (27/7/2022) lalu.

Hal itu diungkap Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil dalam rilis yang digelar di Polres Berau, Rabu (10/8/2022).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan eksploitasi anak di Kecamatan Teluk Bayur. Polisi segera melakukan penyelidikan dan mendapati seorang perempuan yang diduga masih anak-anak di sebuah kafe di Poros Labanan, Kecamatan Teluk Bayur.

“Saat dilakukan interogasi, perempuan tersebut masih berusia 16 tahun. Setelah mendapat akta kelahiran korban, dan ternyata masih di bawah umur,” ungkap Ramadhanil kepada awak media, Rabu (10/8/2022).

Anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur kemudian melakukan penangkapan kepada Epi (34) selaku penanggung jawab kafe dan pemilik kafe berinisial W untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca juga:   Punya Puluhan Gram Sabu-Sabu, Dua Pria di Paser Diamankan Polisi

Korban berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Diketahui pelaku sempat menghubungi rekannya yang ada di Nunukan untuk mencari orang yang akan dipekerjakan di kafe.

“Dia pun mendapat sejumlah orang, salah satunya merupakan anak di bawah umur,” ucap Ramadhanil

Korban sudah satu bulan berada di Berau dan sempat diperjualbelikan kepada pria hidung belang.

“Tarif sekali menemani pria hidung belang adalah Rp500 ribu. Dari jumlah tersebut, korban mendapat Rp450 ribu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

Baca juga:   Ditinggal Istri Tiga Hari ke Balikpapan, Pria 21 Tahun Nekat Cabuli Anak Tetangga

“Dengan pidana penjara maksimal 10 Tahun dan denda paling banyak Rp200 juta,” tegas Ramadhanil. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.