POLITIK
Pembentukan Perda Kaltim Harus Lebih Terarah dan Terkoordinasi

Pembentukan peraturan daerah (Perda) di Kaltim harus lebih terarah dan terkoordinasi. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Muhammad Sa’bani mengatakan, pembentukan Perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
“Juga menampung kondisi khusus daerah, sebagai penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Sa’bani saat Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota se Kaltim tahun 2012 secara online dan offline, di Hotel Aston Samarinda, Rabu (3/11/2021).
Perda, lanjut Sa’bani, adalah salah satu alat transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi, serta globalisasi saat ini guna terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan berkesinambungan di daerah.
“Pembentukan Perda harus taat asas, agar Perda lebih terarah dan terkoordinasi,” ujarnya.
Sa’bani menjelaskan pembentukan Perda secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yaitu meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. Karenanya, rapat Inventarisasi Perda kabupaten dan kota ini, sangat penting untuk mengumpulkan data rancangan Perda yang masuk dalam propemperda tahun bersangkutan.
“Baik yang sedang dalam tahap pembahasan di DPRD ataupun rancangan Perda yang belum masuk tahap pembahasan di DPRD,” terangnya.
Data hasil inventarisasi ini, ujarnya, akan digunakan sebagai bahan untuk monitoring Propemperda. “Rapat inventarisasi ini guna menginventarisasi produk hukum daerah kabupaten dan kota yang terdampak atas disahkannya Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.
Ketua Panitia Pelaksana/Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim H Rozani Erawadi mengatakan, rapat inventarisasi Perda untuk mengetahui dan membahas Perda kabupaten dan kota yang diusulkan untuk di fasilitasi Biro Hukum. “Tujuannya untuk peningkatan peran Pemprov dalam pembentukan produk hukum di kabupaten dan kota, serta peningkatan peraturan daerah yang berkualitas,” sebut Rozani. (Redaksi KF)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
NUSANTARA4 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago
Kaltim Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Harum: Jangan untuk Industri Besar!
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Sekda Kaltim Sri Wahyuni Masuk 15 Finalis Nasional ADLGA 2025
-
PARIWARA5 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
OLAHRAGA4 hari ago
Tim Basket Korpri Kaltim Siap Tempur di Pornas XVII Palembang 2025
-
OLAHRAGA3 hari ago
Kaltim Tampil Perkasa di PORNAS XVII KORPRI 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025