POLITIK
Pembentukan Perda Kaltim Harus Lebih Terarah dan Terkoordinasi
Pembentukan peraturan daerah (Perda) di Kaltim harus lebih terarah dan terkoordinasi. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Muhammad Sa’bani mengatakan, pembentukan Perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
“Juga menampung kondisi khusus daerah, sebagai penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Sa’bani saat Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota se Kaltim tahun 2012 secara online dan offline, di Hotel Aston Samarinda, Rabu (3/11/2021).
Perda, lanjut Sa’bani, adalah salah satu alat transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi, serta globalisasi saat ini guna terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan berkesinambungan di daerah.
“Pembentukan Perda harus taat asas, agar Perda lebih terarah dan terkoordinasi,” ujarnya.
Sa’bani menjelaskan pembentukan Perda secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yaitu meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. Karenanya, rapat Inventarisasi Perda kabupaten dan kota ini, sangat penting untuk mengumpulkan data rancangan Perda yang masuk dalam propemperda tahun bersangkutan.
“Baik yang sedang dalam tahap pembahasan di DPRD ataupun rancangan Perda yang belum masuk tahap pembahasan di DPRD,” terangnya.
Data hasil inventarisasi ini, ujarnya, akan digunakan sebagai bahan untuk monitoring Propemperda. “Rapat inventarisasi ini guna menginventarisasi produk hukum daerah kabupaten dan kota yang terdampak atas disahkannya Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.
Ketua Panitia Pelaksana/Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim H Rozani Erawadi mengatakan, rapat inventarisasi Perda untuk mengetahui dan membahas Perda kabupaten dan kota yang diusulkan untuk di fasilitasi Biro Hukum. “Tujuannya untuk peningkatan peran Pemprov dalam pembentukan produk hukum di kabupaten dan kota, serta peningkatan peraturan daerah yang berkualitas,” sebut Rozani. (Redaksi KF)
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
“Kalah Dikit gak Ngaruh” Borneo FC Tetap Rayakan Gelar Juara Liga 1 Musim Reguler Usai Ditekuk Arema FC
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
Mengalahkan Persib Bukan Target Utama Borneo FC
-
HIBURAN1 minggu yang lalu
Sheila Gank Merapat, Ini Denah Tempat Duduk Konser Sheila On 7 di Samarinda Lengkap dengan Harga Tiketnya
-
OLAHRAGA7 hari yang lalu
Hasil Liga 1: Persib 2-1 Borneo FC, Pesut Etam Alami 3 Kekalahan Beruntun
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
Borneo FC Isyaratkan Tak Tampil dengan Kekuatan Penuh saat Jumpa Persib
-
HIBURAN5 hari yang lalu
Tak sampai 1 Jam, Tiket Konser Sheila On 7 Tunggu Aku di Samarinda Ludes
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
Keinginan STY Tak Terwujud, Timnas Indonesia Hadapi Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23
-
POLITIK1 minggu yang lalu
KPU RI Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pasangan Calon Terpilih Rabu 24 April 2024