Connect with us

SAMARINDA

Pemegang Kartu Kendali Tak Dapat Jatah Elpiji 3 Kg, Disperindagkop Peringatkan Pangkalan

Diterbitkan

pada

Plt Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Samarinda, Eka Agustina. (Nindi/Kaltim Faktual)

Kelangkaan gas elpiji 3 kg bersubsidi terus menjadi perhatian serius Pemkot Samarinda. Melalui Disperindagkop, berbagai upaya dilakukan untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih tepat sasaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Samarinda, Eka Agustina, menyatakan bahwa pihaknya saat ini fokus pada perbaikan sistem distribusi yang ada.

Komitmen Pemkot Samarinda untuk memastikan penyaluran gas elpiji 3 kg bersubsidi tepat sasaran telah menjadi prioritas sejak beberapa waktu terakhir.

Upaya Pemkot Samarinda

Hingga saat ini, sebanyak 18.653 kartu kendali pembelian gas elpiji 3 kg bersubsidi telah didistribusikan kepada warga miskin. “Di Samarinda, terdapat 551 pangkalan gas elpiji, namun yang sudah beroperasi secara efektif dengan menggunakan sistem kartu tepat sasaran baru mencapai 404 pangkalan. Kami akan terus menyempurnakan sistem ini secara bertahap,” jelas Eka saat ditemui pada Kamis, 6 Februari 2025.

Eka juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat, Disperindagkop belum akan menambah kuota penerima kartu kendali.

“Sementara ini, tidak akan ada penambahan kuota karena jumlah kartu yang dicetak disesuaikan dengan data yang kami terima dari Sistem Statistik Nasional (SSN) dan Dinas Sosial,” ujarnya.

Peringatan Keras untuk Pangkalan

Meskipun ribuan kartu kendali telah disalurkan, temuan di lapangan menunjukkan bahwa penyaluran gas elpiji 3 kg masih belum optimal. Eka mengakui adanya keluhan dari warga yang belum menerima kartu tepat sasaran, serta kasus di mana kuota gas elpiji sudah terpakai sebelum warga yang berhak sempat membelinya.

“Kami akan memberikan peringatan keras kepada pangkalan-pangkalan yang melanggar aturan. Misalnya, menjual gas elpiji di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau tidak mematuhi prosedur distribusi yang telah ditetapkan. Kami akan melakukan intervensi langsung ke pangkalan-pangkalan tersebut untuk memastikan program Pemkot Samarinda berjalan sesuai rencana,” tegas Eka.

Pemetaan UMKM Berlanjut

Selain masyarakat miskin dan miskin ekstrem, Eka juga menegaskan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berhak menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Namun, terdapat spesifikasi khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Edaran Migas tahun 2022.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, beberapa jenis usaha seperti jasa las, laundry, usaha batik, restoran, dan usaha lain yang memiliki penghasilan lebih dari Rp800 ribu per hari tidak diperbolehkan menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi,” jelas Eka.

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih terus memilah data UMKM yang berhak. “Di aplikasi, semua UMKM terdata sebagai usaha mikro. Oleh karena itu, kami perlu mengecek kembali data tersebut agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” pungkas Eka. (nkh/sty)

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.