Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

Nah Loh, Pemerintah Larang Impor Baju Bekas

Diterbitkan

pada

baju bekas impor
Salah satu toko baju bekas asal Korea Selatan. (Foto: Merdeka)

Penjual baju bekas impor kini wajib ketar-ketir. Potensi kehilangan pelanggan sangat terbuka. Penjualan baju bekas memang diperbolehkan. Tapi kini, pemerintah melarang peredaran baju bekas dari luar negeri ke Indonesia.

Beberapa tahun terakhir, tren fesyen baju bekas mulai merambah pasar anak muda. Jika sebelumnya baju bekas atau yang biasa disebut baju cakar. Hanya eksis di toko pinggir jalan yang ditata seadanya. Atau di grosiran pasar-pasar tradisional. Kini mulai menjamur toko baju bekas dengan konsep yang tak kalah dari toko baju ternama.

Model baju yang cenderung masih kekinian. Kualitas yang masih bagus. Serta harga yang bisa 3 sampai 4 kali lipat lebih murah dari model yang sama jika membeli baru. Membuat baju bekas, terutama yang berasal dari luar negeri. Mudah diterima kaum muda. Terutama para wanita.

Tapi kini, eksistensi toko baju bekas impor mulai goyah. Kementerian Perdagangan RI melarang importasi baju bekas. Larangannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Namun yang perlu digarisbawahi, penjualan baju bekas impor yang sudah kadung beredar, tidak dilarang. Hanya importasinya saja.

“Regulasi sekarang baru melarang importasinya. Kita tidak melarang penjualan barang bekas, yang dilarang importasi,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, di Pergudangan Gracia di wilayah Karawang Barat, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Sebagaimana dikutip dari Detik Finance.

Meski ada sedikit kelonggaran. Pebisnis yang bergerak di penjualan baju bekas impor diminta jangan menganggap remeh regulasi ini. Jika ketahuan masih melakukan impotasi dan menimbun baju bekas dari luar negeri. Pemerintah melalui aparat berwajib akan langsung memusnahkan barang tersebut.

“Saya pastikan kalau sudah ditemukan itu langsung dimusnahkan. Makanya meminta masyarakat, bea cukai, kami juga bisa melaporkan jika menemukan sumber baju bekas impor tersebut. Bisa diadukan langsung ke Tata Niaga Kemendag,” lanjutnya. (DRA)

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.