BERITA
Pemerintah Terbitkan 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.
“Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara Pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,” ujar Menkumham Yasonna Laoly, Ahad (21/02/2021).
Lebih lanjut, Yasonna berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja ini bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional.
“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia,” ujarnya.
Dengan diundangkannya 49 peraturan pelaksana tersebut, menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU yang resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020 ini bertujuan untuk menyediakan seluas-luasnya lapangan kerja yang berkualitas, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyederhanakan (simplifikasi) regulasi dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.
Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan. (ula)
Editor: Ulana


-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Gas Melon Langka, DPRD Samarinda Desak Distribusi Langsung ke RT
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Edu Park Samarinda: Belum Rampung, Tetap Jadi Favorit Anak-Anak
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Anggaran Pendidikan Kena Pangkas, Guru Besar Unmul: Harus Pilah Prioritas
-
BERITA4 hari yang lalu
Siapkan Akhir Pekanmu, Ada Parade Jet Ski di Teras Samarinda!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Jalan Sehat HUT Kota Samarinda: Tiket Umroh dan 10 Ribu Porsi Makan Gratis Menanti
-
BALIKPAPAN5 hari yang lalu
Besok, Sidang Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-128 Kota Balikpapan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari yang lalu
Ini Dia, Rekomendasi Pendapatan Pasif Terbaik 2025 versi Robert Kiyosaki. Bitcoin Masuk?
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Pemegang Kartu Kendali Tak Dapat Jatah Elpiji 3 Kg, Disperindagkop Peringatkan Pangkalan