Connect with us

SAMARINDA

Pemilik Harimau yang Terkam Pegawainya di Samarinda Jadi Tersangka

Diterbitkan

pada

harimau
Konferensi pers Polresta Samarinda soal kepemilikan harimau ilegal yang menghilangkan nyawa seorang pekerja. (Foto: Antara)

Polresta Samarinda mengumumkan telah menahan pemilik harimau yang menerkam pegawainya hingga tewas. Sementara harimaunya diserahkan kepada BKSDA Kaltim.

Kasus harimau menerkam seorang pekerja yang hendak memberi makan hewan tersebut di Samarinda. Langsung viral beberapa jam setelah kejadian.

Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan, dengan menggeledah kandang hewan liar. Yang berada di kediaman AR, di bilangan Sempaja. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly dalam konferensi persnya, Kamis 23 November 2023. Menerangkan kalau AR telah resmi menjadi tersangka.

“Tersangka berinisial AR diduga lalai dalam merawat hewan liar itu, sehingga menyebabkan korban bernama Surianda (27) diterkam saat membersihkan kandang pada 18 November 2023,” umumnya, mengutip dari Antara.

Hingga saat ini, status kepemilikan harimau tersebut adalah ilegal. Ary menerangkan jika AR sebenarnya pernah mengajukan permohonan izin memelihara hewan liar pada 2021 silam. Namun prosesnya mandek karena memang tidak memenuhi persyaratan.

Baca juga:   Kabar Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda Senyap, Forum Pedagang Kembali Minta Kepastian

Bukannya memindahkan peliharaan tak lazimnya, AR justru tetap mengurungnya di area kediaman pribadinya.

“AR mendapatkan harimau Sumatera dari luar Samarinda. Menurut informasi, hewan itu dikirim menggunakan kapal laut. AR mengaku memelihara harimau itu sejak kecil, sehingga merasa sayang untuk melepaskannya,” lanjutnya.

Bukan cuma Harimau

Kesukaan AR pada hewan liar tampaknya sangat besar. Karena selain harimau, ia juga ketahuan memelihara macan dahan, dan seekor anak harimau Sumatera lainnya.

“Ketiga hewan liar itu kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim untuk dievakuasi ke Tabang Zoo, Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Ary.

Polresta Samarinda terus mendalami kasus itu untuk memastikan tidak ada lagi hewan liar yang disembunyikan AR atau pihak lain.

Baca juga:   DPC PUTRI Samarinda Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kampung Ketupat

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara hewan liar tanpa izin, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Kami akan menjerat AR dengan Pasal 359 KHUP dan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990. AR terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” pungkas Ary. (dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.