SAMARINDA
Pemilik Harimau yang Terkam Pegawainya di Samarinda Jadi Tersangka
Polresta Samarinda mengumumkan telah menahan pemilik harimau yang menerkam pegawainya hingga tewas. Sementara harimaunya diserahkan kepada BKSDA Kaltim.
Kasus harimau menerkam seorang pekerja yang hendak memberi makan hewan tersebut di Samarinda. Langsung viral beberapa jam setelah kejadian.
Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan, dengan menggeledah kandang hewan liar. Yang berada di kediaman AR, di bilangan Sempaja. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly dalam konferensi persnya, Kamis 23 November 2023. Menerangkan kalau AR telah resmi menjadi tersangka.
“Tersangka berinisial AR diduga lalai dalam merawat hewan liar itu, sehingga menyebabkan korban bernama Surianda (27) diterkam saat membersihkan kandang pada 18 November 2023,” umumnya, mengutip dari Antara.
Hingga saat ini, status kepemilikan harimau tersebut adalah ilegal. Ary menerangkan jika AR sebenarnya pernah mengajukan permohonan izin memelihara hewan liar pada 2021 silam. Namun prosesnya mandek karena memang tidak memenuhi persyaratan.
Bukannya memindahkan peliharaan tak lazimnya, AR justru tetap mengurungnya di area kediaman pribadinya.
“AR mendapatkan harimau Sumatera dari luar Samarinda. Menurut informasi, hewan itu dikirim menggunakan kapal laut. AR mengaku memelihara harimau itu sejak kecil, sehingga merasa sayang untuk melepaskannya,” lanjutnya.
Bukan cuma Harimau
Kesukaan AR pada hewan liar tampaknya sangat besar. Karena selain harimau, ia juga ketahuan memelihara macan dahan, dan seekor anak harimau Sumatera lainnya.
“Ketiga hewan liar itu kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim untuk dievakuasi ke Tabang Zoo, Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Ary.
Polresta Samarinda terus mendalami kasus itu untuk memastikan tidak ada lagi hewan liar yang disembunyikan AR atau pihak lain.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara hewan liar tanpa izin, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Kami akan menjerat AR dengan Pasal 359 KHUP dan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990. AR terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” pungkas Ary. (dra)
-
OLAHRAGA4 hari yang lalu
PSS 1-1 Borneo FC, Kesempurnaan Pesut Etam Terhenti di Manahan
-
OLAHRAGA3 hari yang lalu
Serba Bisa! Peralta Main di 4 Posisi; dari Bek hingga Penyerang saat Borneo FC Melawan PSS
-
OLAHRAGA4 hari yang lalu
Ditahan Imbang PSS, Pelatih Borneo FC: Kartu Merah dan Gol Bunuh Diri Mengubah Banyak Hal
-
OLAHRAGA5 hari yang lalu
Meski Belum Pernah Cetak Gol, Borneo FC Tetap Waspadai Lini Depan PSS
-
OLAHRAGA2 hari yang lalu
Pelatih PON Sulteng Zulkifli Syukur Mengamuk di Ruang Ganti, Sebut Wasit Eko Agus akan Dicabut Lisensinya
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
Ketum PSSI Erick Thohir Sebut Insiden PON Aceh Vs Sulteng Memalukan, Wasit dan Pemukul Wasit Terancam Sanksi Seumur Hidup
-
GAYA HIDUP5 hari yang lalu
iPhone 16 Resmi Diluncurkan, Tak Ada Fitur yang Wow Tapi Harga Tetap Mahal
-
NUSANTARA4 hari yang lalu
Pesan di Balik Lukisan Jokowi dan Prabowo di Pameran Kaligrafi Internasional MTQN ke-30 Tahun 2024 di Kaltim