PASER
Pemkab Paser Lindungi Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu visi Pemkab Paser adalah melindungi pekerja rentan dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan agar seluruh masyarakat pekerja rentan terjamin kesehatan dan kesejahteraannya.
Bupati Paser Fahmi Fadli melakukan pencanangan secara simbolis jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dengan memasangkan barcode berupa stiker di sejumlah rumah warga, di Desa Tapis dan Jone, Rabu 17 April 2024.
Dalam kegiatan pencanangan ini, Bupati Fahmi juga melakukan sosialisasi kepada sejumlah warga yang rumahnya ditempelkan stiker barcode tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu ia menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada salah satu warga Desa Jone peserta pekerja rentan sebesar Rp42.000.000,-.
Ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera serta memiliki tingkat hidup yang lebih baik.
Hal ini juga sejalan dengan visi Kabupaten Paser yaitu Paser Maju, Adil dan Sejahtera, salah satunya dengan melindungi pekerja rentan di wilayahnya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Paser Fahmi Fadli menyebutkan bahwa Pemkab Paser telah melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengalokasikan dana setiap bulannya untuk membayarkan iuran bagi masyarakat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan.
“Kunjungan ini dalam rangka sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal ini Pemkab Paser memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dengan dua manfaat, yaitu jaminan kecelakaan dan kematian,” ujar Bupati Fahmi.
Dengan adanya program ini Bupati Fahmi menginginkan, seluruh masyarakat Kabupaten Paser dapat menikmati dan merasakan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
“Saya mengendaki bahwa seluruh warga Kabupaten Paser itu terjamin kesejahteraannya, salah satunya dengan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja,” harapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser Madju P. Simangunsong mengatakan, yang dimaksud pekerja rentan itu adalah orang-orang yang bekerja namun dia tidak mendapatkan upah secara jelas, secara rutin dan serabutan.
“Jadi masyarakat Kabupaten Paser itu harus mengetahui hal ini dan diupayakan semuanya harus ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan ini, Karena pemerintah telah menjamin dua jaminan utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.” ungka Madju.
Majdu menjelaskan, pencanangan peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan ini dilakukan di seluruh Wilayah Kabupaten Paser.
Sebagai simboli,s ada tiga rumah warga yang dikunjungi sebagai perwakilan dari 46.589 peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan yang terdaftar se Kabupaten Paser.
Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum silahkan cek barcode yang ada di kantor kecamatan dan kantor desa di wilayah masing-masing menggunakan gawai atau smartphone.
“Di situ bisa dilihat nama-namanya, jika belum terdaftar maka cepatlah daftar melalui RT masing-masing dan Kades masing-masing dengan membawa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk,” terangnya. (rw)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai