BALIKPAPAN
Pemkot Balikpapan Siapkan 13 Ribu Seragam Sekolah Gratis Tahun Ini
Pemerintah Kota Balikpapan mulai memproduksi seragam sekolah gratis bagi peserta didik tahun ajaran 2024/2025. Jumlahnya 13 ribu seragam untuk murid SD, siswa SMP, dan siswa pendidikan kesetaraan.
Pemerintah Kota Balikpapan memang punya program memberikan seragam sekolah gratis bagi siswa sekolah dasar, menengah dan kesetaraan. Tahun lalu, Pemkot Balikpapan mengucurkan anggaran mencapai Rp 20 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan Irvan Taufik mengatakan, pengadaan seragam sekolah gratis ini merupakan bagian dari program prioritas Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.
“Diharapkan dapat meringankan biaya sekolah jenjang SD dan SMP, baik sekolah negeri, swasta maupun sederajat,” ungkapnya.
Irvan menambahkan, bahwa untuk seragam sekolah gratis ini diprediksi akan mengalami peningkatan 10 persen dibandingkan tahun lalu.
“Untuk itu kami langsung memproduksi 100 persen seragam di awal. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang pengadaanya menunggu peserta didik masuk sekolah.
“Hal ini dilakukan agar peserta didik sudah mendapatkan seragam saat memulai tahun ajaran baru,” ungkapnya.
Nantinya, setiap peserta didik akan mendapatkan tiga pasang seragam gratis. Yaitu seragam nasional putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP, serta seragam batik dan pramuka.
Irvan melanjutkan, penyaluran seragam sekolah gratis ini akan didistribusikan ke sekolah. Kemudian dilanjutkan dengan pembagian seragam oleh pihak sekolah kepada peserta didik baru.
“Pemkot Balikpapan mendistribusikan sebanyak 13 ribu seragam sekolah gratis untuk murid tingkat SD, 12.500 siswa SMP, dan 10.060 untuk siswa pendidikan kesetaraan,” tambahnya.
Adapun anggaran yang dikeluarkan tidak berbeda jauh dari tahun 2023 yaitu kurang lebih mencapai 20 Miliar.
Ia juga meluruskan terkait pemberitaan yang beredar mengenai perubahan baju seragam sekolah, dimana siswa-siswi diharuskan membeli seragam baru.
“Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan pelajar membeli seragam baru pada tahu 2024,” tutupnya. (nvr/am)
-
SAMARINDA5 hari agoJelang Tahun Ajaran Baru, Pemprov Kaltim Percepat Pembenahan SMAN 10 Samarinda
-
BALIKPAPAN5 hari agoLatihan Militer Program KDMP Berujung Duka, Dua Peserta Meninggal Dunia, Satunya di Balikpapan
-
BALIKPAPAN5 hari agoGubernur Rudy Mas’ud Resmikan Pusat Jantung Modern di Balikpapan, Dilengkapi Cath Lab Pertama di Kaltim
-
HIBURAN4 hari agoDari Nobar Film Suamiku Lukaku; Cara Emak-emak Bersuara Lawan KDRT
-
OLAHRAGA5 hari agoArai Agaska Petik Banyak Pelajaran di World Sportbike 2026, Siap Bangkit di Tiga Seri Terakhir
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoUMKM Kaltim Punya Peluang Mendunia, Galeri UMKM Balikpapan Jadi Pusat Promosi Produk Lokal
-
GAYA HIDUP5 hari agoTerduga Pelaku EO Event Lari di Samarinda Serahkan Diri ke Polresta, Polisi Dalami Dugaan Penipuan Peserta
-
NUSANTARA3 hari agoGuru SMK Kunjungi Pabrik Yamaha, Siap Sinergi Lahirkan Talenta SMK Kelas Dunia

