Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pemprov akan Beri 100 Ribu Pekerja Rentan di Kaltim Jaminan Kecelakaan dan Kematian

Diterbitkan

pada

dinsos kaltim
Kepala Dinas Sosial Kaltim Andi Muhammad.(Hafif Nikolas/Kaltim Faktual)

Pemprov Kaltim akan memberikan jaminan kecelakaan dan kematian. Bagi 100 ribu pekerja rentan informal, seperti nelayan hingga marbot masjid.

Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim bekerja sama dengan BPJS-Ketenagakerjaan. Akan memberikan asuransi ketenagakerjaan. Yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Kepada para pekerja rentan di Bumi Etam.

Penyaluran program bantuan ini akan melalui Biro Kesra Kaltim pada APBD murni. Dan Disnakertrans Kaltim pada APBD Perubahan.

Kepala Dinsos Kaltim Andi Muhammad Ishak menyampaikan program bantuan ini masih harus menunggu pergub terkait diketuk palu dulu. Agar memiliki landasan hukum yang jelas.

“Kami sudah melakukan pergeseran pada APBD murni. Kami juga melakukan collecting dan verifikasi data yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tutur Ishak, baru-baru ini.

Sambil menunggu pergub, Dinsos mulai mengumpulkan data calon penerima. Pekerja rentan di sini maksudnya orang-orang yang bekerja di sektor non formal. Tidak mendapat gaji bulanan dan pendapatan di bawah standar. Serta memiliki risiko tinggi terhadap gejolak ekonomi, kecelakaan kerja, hingga kematian saat bekerja.

Yang tercakup dalam klasifikasi pekerja rentan di antaranya nelayan, petani, pedagang kaki lima, hingga orang-orang yang bekerja di rumah ibadah seperti marbot masjid.

“Sekarang kami telah mengumpulkan 60 ribu, mudah-mudahan kami dapat mengumpulkan tambahan data tersebut,” lanjut Ishak.

Menghimpun data calon penerima ini tidak mudah, kata Ishak. Untuk itu, Dinsos Kaltim turut menggandeng BPJS-Kesehatan, karena sudah memiliki database. Sambil menunggu usulan-usulan nama dari kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Demi menghindari kerancuan data yang berujung pemberian bantuan salah alamat. Ishak mengatakan kalau proses verifikasinya dilakukan dengan cermat dan berlapis.

Ia menegaskan lagi, bahwa program bantuan ini hanya mencakup JKK dan JK saja. Tidak termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. (mhn/dra)

Ikuti Berita lainnya di

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.