SEPUTAR KALTIM
Pemprov dan DPRD Setujui Perda Pemajuan Kebudayaan Kaltim

Perda Kesenian Daerah disahkan. Meski nomenklaturnya berubah menjadi Perda Pemajuan Kebudayaan. Tapi sasarannya sama; menjadi dasar eksistensinya kebudayaan dan kesenian Kaltim. Pelaku seni dan budaya diperhatikan!
Rapat paripurna ke-51 di Gedung DPRD Prov. Kaltim, Rabu (23/11) menjadi sejarah bagi kemajuan kebudayaan Kaltim. Pemprov dan DPRD telah memutuskan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua, Muhammad Samsun dan Sekretaris Dewan, M. Ramadhan dengan dihadiri oleh 23 anggota dewan. Dari pemprov, Gubernur Kaltim diwakili oleh Asisten III Setda Prov. Kaltim, Riza Indra Riadi.
Riza menjelaskan musabab perubahan judul ditengah proses pembahasan. Dinamikanya, semula dari Ranperda Kesenian Daerah mengalami perubahan judul menjadi Ranperda Pemajuan Kebudayaan.
Perubahan judul tersebut, setelah setelah stakeholder terkait, baik Pansus DPRD dan Pemda berkonsultasi ke Kemendagri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Menyepakati untuk mengubah baik judul maupun substansi menjadi lebih luas sesuai dengan kewenangan Pemda sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan,”sebut Riza.

Riza menjelaskan, perda ini sangat penting yang menjadi dasar bagi Pemda dalam melakukan perlindungan nilai-nilai budaya, pembinaan kebudayaan, dan kehidupan individu pengembangan kebudayaan.
“Dalam kerangka untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah terhadap peradaban dunia masyarakat dan lembaga serta untuk mewujudkan pemerataan akses aktivitas kebudayaan,” tambahnya.
Adapun dengan ditetapkannya kemajuan kebudayaan menjadi Perda maka, untuk selanjutnya Perda ini akan dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemajuan nilai-nilai kebudayaan di Provinsi Kaltim.
“Sebagai bentuk apresiasi dan upaya perlindungan pengembangan pemanfaatan pembinaan dari budaya Kalimantan Timur yang dikenal dengan bernilai tinggi dan luhur yang dilahirkan oleh leluhur untuk dapat tetap dilaksanakan oleh generasi penerus,”imbuhnya.
Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan Sarkowi V Zahry menjelaskan, setelah Ranperda ini disetujui.selanjutnya tinggal menunggu evaluasi dari Kemendagri.
“Sesudah ini mungkin nanti ada catatan dari Kemendagri sifatnya yang minor-minor yang mungkin perlu diperbaiki, kalau mayor sudah selesai sesuai dengan arahan dari kemendagri,” katanya.
Menurut Politisi Golkar ini, dengan adanya perda pelaku seni dan kebudayaan akan diperhatikan. Sebab, regulasi ini dapat menindaklanjuti terkait penganggaran. Yang selama ini kurang diperhatikan. “Itu juga demi perkembangan pembinaan kesenian dan kebudayaan yang lebih baik,” ungkapnya.
Ia juga mengusulkan, agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dipisah. Hal ini bertujuan untuk lebih fokus mengembangkan dunia kesenian dan kebudayaan di Kaltim. “Kalau sekarangkan, kebudayaan dan kesenian kesannya seolah-olah bukan masuk ke dalam dunia Pendidikan, jadi anggarannya sangat kecil. Sehingga kalau ada kegiatan-kegiatan mereka sangat kesulitan untuk mencari pendanaan,” tandasnya. (sgt/am)
ADV DISKOMINFO KALTIM
-
OLAHRAGA5 hari agoAldi Satya Mahendra Siap Tancap Gas di Magny-Cours, Bidik Top 10 World Supersport
-
BERAU3 hari agoKemarau Panjang Ganggu Penyu Bertelur di Pulau Sangalaki Berau
-
OLAHRAGA3 hari agoHUT ke-2 RA De’Ale Biliar Samarinda, 192 Pebiliar Berebut Hadiah Rp59 Juta
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKarhutla Dekati KHDTK Samboja, 11 Orang Utan Dievakuasi ke Kandang Darurat
-
BALIKPAPAN2 hari agoHarpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja hingga Sektor Informal
-
PARIWARA17 jam agoHari Pelanggan Nasional 2026, Yamaha Siapkan Promo dan Kejutan untuk Konsumen

