Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pemprov – DPRD Bahas RTRW Kaltim 2022- 2042, Songsong Masa Depan IKN

Published

on

Pj Sekda Kaltim Riza Indra Riadi (kiri) mewakili gubernur dalam paripurna pembahasan Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042, Senin (19/9/2022). (Humas)

Pemprov bersama DPRD tengah membahas revisi Perda No. 1 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2016-2036.

Perubahan tersebut salahsatunya disesuaikan dengan masa depan Kaltim menyongsong Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dalam paripurna ke-39, Senin (19/9/2022) pembahasan dilanjutkan dengan agenda tanggapan gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas Ranperda RTRW Provinsi Kaltim tahun 2022-2042.

Pj Sekda Kaltim Riza Indra Riadi mengungkapkan, revisi RTRW Kaltim diperlukan untuk penyesuaian pembangunan usai penetapan IKN.

Dengan memperhatikan berbagai aspek perkembangan. Mulai dari lingkungan, pembangunan, sosial ekonomi hingga pemanfaatan ruang.

Ia menegaskan bahwa revisi ini bukan untuk pemutihan atas masalah dan penyimpangan pelaksaanaan pemanfaatan ruang sebelumnya.

“Ini (Revisi RTRW) bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang terjadi,” tegasnya.

Selain untuk penyesuaian IKN, kata dia, revisi RTRW juga merupakan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dimana, pengintegrasian tata ruang matra darat RTRW dan matra laut RZWP3K menjadi satu produk hukum berupa peraturan daerah.

“Serta memperhatikan peraturan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya,” tegasnya.

Oleh karena itu, pemprov sependapat untuk rasionalisasi dan harmonisasi penataan ruang (RTRW) dilakukan. Sebagai bentuk jaminan terhadap keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan ekosistem

“Penggunaan pemanfaatan ruang sebagaimana telah diatur nantinya dalam Perda RTRW ini menjadi rujukan seluruh kebijakan pembangunan lintas sektoral yang harus diimplementasikan dan pengaturannya ditaati agar dapat meningkatkan pembangunan ekonomi wilayah dan pengendalian ruang untuk perlindungan,” tandasnya.

Sebelum disahkan, Ranpder RTRW Kaltim 2022-2042 ini akan dilakukan pendalaman melalui legislasi DPRD Kaltim yang dibentuk pansus. Yang diketuai oleh Anggota DPRD Kaltim F-PAN, Baharuddin Demmu. (redaksi/ADV DISKOMINFO KALTIM)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.