Connect with us

POLITIK

Pemprov Kaltim Alokasikan Rp1,9 Miliar untuk Bantuan Keuangan Parpol

Diterbitkan

pada

Pemprov Alokasikan Rp1,9 Miliar untuk Bantuan Keuangan Parpol di Kaltim
Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus. (Foto: Adpimprov Kaltim)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim mengalokasikan anggaran bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Kaltim Tahun 2022. Sebesar Rp1.200 per suara dengan total alokasi anggaran Rp1,9 miliar.

Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus di Samarinda mengatakan, bantuan anggaran ini karena permasalahan yang dijumpai oleh parpol adalah belum adanya kemandirian terkait pendanaan yang tidak memadai di luar iuran anggota.

“Sebagian besar partai relatif tidak berjalan karena bersifat massa dan juga mekanisme hadiah di dalam internal partai lemah,” terang Sufian pada kegiatan bimbingan teknis verifikasi bantuan keuangan partai politik Provinsi Kaltim.

Sufian mengaku Pemprov Kaltim berharap peran parpol dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional. Terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis.

Baca juga:   Baharuddin Demmu Tegaskan Kegiatan KPID Jangan Sampai Terhambat Anggaran

“Peran partai politik harus terus ditingkatkan kapasitas, kualitas dan kinerjanya agar dapat mewujudkan aspirasi serta kehendak rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi,” tegasnya.

Sufian pun menyebut, sedikitnya ada 12 parpol baru yang melaporkan keberadaanya pada Keabangpol Kaltim. Yaitu Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Nusantara, Partai Buruh, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Indonesia Damai, Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Pelita.

Dijelaskan Sufian, dalam melaksanakan kegiatan operasional dan nonoperasional yang mendukung fungsinya, tentunya parpol memerlukan dana yang tidak sedikit.

Anggaran dana parpol dirasa tidak akan tercukupi jika sumber keuangan hanya berasal dari internal partai politik. Selain itu, dalam undang-undang yang mengatur anggaran dana parpol disebutkan bahwa sumber keuangan berasal dari iuran anggota, penyumbang dan bantuan negara.

Baca juga:   Urai Masalah PPDB, Sigit Wibowo Utamakan Bangunan Ruang Kelas Baru

Untuk itu, melalui pemerintah daerah, gubernur memberikan bantuan keuangan kepada parpol di tingkat daerah provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi bersumber dari APBD Provinsi.

“Diharapkan dengan diberikannya bantuan keuangan yang bersumber dari APBD ini dapat membantu pelaksanaan kegiatan pendidikan politik dan kegiatan operasional parpol,” harapnya. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.