Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

Pemprov Kaltim Beri Peluang dan Dukungan bagi Pelaku Ekonomi Syariah

Diterbitkan

pada

Jauhar Efendi. (Foto: Adpimprov Kaltim)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memberi peluang dan dukungan bagi para pelaku ekonomi syariah untuk mengembangkan usaahanya. Hal ini diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov Kaltim Jauhar Efendi mewakili Wagub Kaltim Hadi Mulyadi yang juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kaltim.

Jauhar menegaskan Pemprov Kaltim memberi peluang dan dukungan bagi pelaku Ekonomi Syariah untuk mengembangkan usahanya, sehingga tercipta pengembangan ekonomi syariah di Benua Etam.

“Pemerintah Provinsi Kaltim meyakini pengembangan ekonomi syariah turut mendukung kesejahteraan rakyat. Karena kita yakin pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim di masa depan akan terus meningkat,” kata Jauhar Efendi saat Webinar Internasional bertema Acceleration of Sharia Economic Culture In Digital Era (Percepatan Budaya Ekonomi Syariah di Era Digital), secara virtual, di Samarinda, Sabtu (9/10/2021).

Dari 3,7 juta jiwa penduduk Kaltim terdapat umat beragama yang berbeda-beda. Mayoritas Islam 87,32 persen. Potensi umat yang begitu besar seharusnya dapat berperan dan diberdayakan untuk mendukung kemajuan ekonomi syariah di Kaltim.

Menurut Jauhar, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi syariah di tanah air mengalami kemajuan pesat mengingat Indonesia juga negara dengan populasi umat Islam terbesar di dunia.

“Alhamdulillah, kita bersyukur perkembangan jasa keuangan syariah yang dikelola perbankan mampu bertahan di saat pandemi Covid-19,” jelasnya.

Selanjutnya, percepatan pembudayaan ekonomi syariah di era digital bisa dimulai dengan memgedepankan prinsip Halal sebagai Gaya Hidup (Halal Lifestyle). Selain itu, pelaku usaha di berbagai sektor usaha, harus bersinergi dan berkolaborasi secara efektif untuk membuat rumusan dan strategi, sehingga ekonomi syariah semakin kuat.

“Dengan begitu, setiap orang akan merasa aman berinvestasi dan menggunakan uang atau asetnya jika legalitas kehalalannya terbukti jelas (transparan),” terannya. (Redaksi KF)

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.