SEPUTAR KALTIM
Pemprov Kaltim Gelar Musrenbag dalam Rangka Penyusunan RPJPD dan RKPD 2025-2045
Pemprov Kaltim menggelar Musrenbag dalam rangka penyusunan RPJPD dan RKPD 2025-2045. Penetapan Perda tentang RPJPD Kaltim ditargetkan selesai pada pekan pertama Agustus 2024. Sedangkan Pergub RKPD Tahun 2025 ditargetkan selesai paling lambat pada 30 Juni 2024.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Musrenbang ini dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kaltim Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim Tahun 2025.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Yusliando mengatakan bahwa Musrenbang dilaksanakan sebagai ruang koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan daerah.
Dalam lingkup RPJPD, Musrenbang diselenggarakan dengan tujuan untuk melakukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok RPJPD.
Sementara dalam lingkup RKPD, Musrenbang bertujuan untuk menyepakati permasalahan pembangunan, prioritas, tujuan dan sasaran, serta arah kebijakan pembangunan.
Sekaligus juga menyepakati indikasi program kegiatan, subkegiatan, serta menyerap aspirasi saran dan masukan penyempurnaan dari para stakeholders pembangunan.
Adapun visi pembangunan jangka panjang yang diusung dalam RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045 adalah “Kaltim Sejahtera 2045; Penggerak Superhub Ekonomi IKN yang Maju, Adil, dan Berkelanjutan”.
Sementara untuk tema pembangunan yang dirumuskan dalam RKPD Tahun 2025 adalah “Peningkatan Diversifikasi Ekonomi Didukung Infrastruktur Wilayah dan Sumber Daya Manusia Berdaya Saing”.
Kegiatan Musrenbang RPJPD Kaltim 2025-2045 dan RKPD Kaltim 2025 di Hotel Mercure Samarinda, Kamis 2 Mei 2024.
Penetapan Perda tentang RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045 ditargetkan selesai pada pekan pertama Agustus 2024 setelah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD Provinsi Kaltim.
Selanjutnya, RPJPD akan menjadi referensi dalam penyusunan visi dan misi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan pada November 2024.
Sedangkan Peraturan Gubernur tentang RKPD Tahun 2025 ditargetkan selesai paling lambat pada 30 Juni 2024 yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar acuan dalam penyusunan KUA-PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2025. (rw)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari yang lalu
Mengenal Pisang Kepok Grecek dari Kutim yang Sudah Go Internasional
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
Pernyataan Elegan Pelatih Borneo FC soal Penggunaan VAR di Liga 1
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
Resmi Gantikan Persija, Borneo FC Satu Grup dengan Buriram United di Group B ASEAN Club Championship
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Aliansi Pedagang BBM Eceran di Samarinda Kompak Ajukan Izin
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
Termasuk ACC, Borneo FC Berpotensi Main di 4 Kompetisi Musim Depan
-
OLAHRAGA7 hari yang lalu
Melempem di 4 Laga Terakhir, Ratusan Pusamania Geruduk Latihan Borneo FC; Sampaikan Keluhan dan Dukungan, Minta Tim Fokus Kejar Gelar
-
OLAHRAGA6 hari yang lalu
Dipermak MU 4-0 di Pertemuan Terakhir, Youngstar Borneo FC Sebut Timnya akan Tampil Lebih Kuat di Championsip Series
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
5 Pemain Borneo FC yang Punya Pengalaman Main di Kompetisi Internasional Antarklub