SEPUTAR KALTIM
Pemprov Kaltim Izinkan ASN Kerja Jarak Jauh 8 April, Antisipasi Kendala Arus Balik Lebaran

Pemprov Kaltim memberikan kelonggaran bagi para Aparatur Sipil Negara untuk menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel pada Selasa, 8 April 2025.
Skema kerja fleksibel ini dikenal sebagai Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami kendala saat kembali dari kampung halaman, seperti keterbatasan tiket transportasi atau harga tiket yang melonjak. Dengan FWA, para ASN tetap dapat menjalankan tugas meski belum berada di tempat kerja.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2025, yang merevisi SE Nomor 2 Tahun 2025 terkait pelaksanaan FWA bagi ASN.
“Kita memahami situasi arus balik yang cukup padat dan tiket yang mahal. Jadi, ASN yang belum bisa kembali tetap bisa bekerja dari lokasi masing-masing,” jelas Sri Wahyuni saat ditemui di Gedung Olah Bebaya, Samarinda, Senin, 7 April 2025.
Ia menegaskan bahwa FWA bukan berarti cuti, melainkan sistem kerja yang memungkinkan penyesuaian waktu dan lokasi kerja. “Misalnya ada yang baru kembali ke Kaltim pada tanggal 8 April, maka dia tetap bisa menjalankan tugas secara daring,” imbuhnya.
Penerapan FWA diharapkan bisa menjaga kelancaran pelayanan publik tanpa mengorbankan kenyamanan pegawai selama arus balik lebaran. ASN yang telah kembali dan siap berkantor pada 8 April tetap diminta hadir secara langsung seperti biasa.
“Besok, agenda Gubernur adalah memimpin apel dan halal bihalal bersama seluruh karyawan. Jadi ASN yang sudah ada di tempat diharapkan tetap masuk seperti biasa,” ujarnya.
Sri Wahyuni juga menambahkan bahwa sebagian besar ASN Pemprov Kaltim berdomisili di dalam wilayah provinsi, sehingga hanya sedikit yang terdampak kebijakan ini. “Mayoritas ASN kita tinggal di Kaltim, jadi yang memanfaatkan FWA hanya sebagian kecil saja,” pungkasnya. (sty)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA5 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda