SEPUTAR KALTIM
Resmi! Pemprov Kaltim Teken PKS dengan Perguruan Tinggi, Kuliah Gratis Mulai Bergulir

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan tujuh perguruan tinggi negeri di Kaltim. Langkah ini menjadi tonggak awal realisasi program pendidikan tinggi gratis yang diusung Gubernur dan Wagub Rudy-Seno lewat program strategis Gratispol.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 16 Juni 2025, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Sri Wahyuni. Ia menegaskan bahwa meskipun pendidikan tinggi bukan kewenangan langsung pemerintah daerah, komitmen Pemprov Kaltim tetap kuat untuk membangun generasi emas.
“Inilah bentuk kesungguhan Pemprov Kaltim. Kita bersinergi dengan kampus yang sudah punya data mahasiswa baru, agar program bisa langsung dijalankan,” ujarnya.
Fokus untuk Mahasiswa Baru, Mahasiswa Aktif Menyusul
Pada tahap awal, bantuan pendidikan difokuskan untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2025/2026. Menurut Sri, karena saat Gubernur dilantik pada Februari 2025 APBD sudah ketok palu, maka alokasi bagi mahasiswa aktif belum bisa dimasukkan tahun ini. Namun tahun depan, mahasiswa semester 2 hingga 8 juga akan menerima manfaat serupa.
“Tahun depan yang semester 2 sampai 8 kita bantu juga. Saat ini kita fokus ke mahasiswa baru dulu,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar hukum program ini baru saja disetujui Kementerian Dalam Negeri. Petunjuk teknis (juknis) pun segera menyusul sebagai panduan teknis pelaksanaan di lapangan.
16 Ribu Lebih Mahasiswa Baru Dapat Bantuan
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Dasmiah menyebutkan bahwa dari 53 kampus yang sebelumnya meneken MoU dengan Pemprov Kaltim, baru tujuh PTN yang melanjutkan ke tahap PKS karena telah melengkapi data mahasiswa baru.
Berikut tujuh PTN penerima manfaat:
- Universitas Mulawarman: 7.714 mahasiswa
- UIN Sultan Aji Muhammad Idris: 2.225 mahasiswa
- Politeknik Negeri Samarinda: 2.122 mahasiswa
- Poltekkes Kemenkes Kaltim: 997 mahasiswa
- Politeknik Pertanian Negeri Samarinda: 465 mahasiswa
- Politeknik Negeri Balikpapan: 1.020 mahasiswa
- Institut Teknologi Kalimantan: 2.280 mahasiswa
Total mahasiswa baru penerima manfaat mencapai 16.823 orang. Mereka dibebaskan dari pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Namun jika UKT melebihi batas bantuan, sisanya tetap ditanggung mahasiswa. Misalnya, bantuan Pemprov senilai Rp7,5 juta sementara UKT Rp8 juta, maka selisih Rp500 ribu menjadi tanggungan pribadi.
Bagi mahasiswa yang sudah terlanjur membayar UKT, khususnya di Unmul, Dasmiah memastikan akan dilakukan pengembalian dana sesuai mekanisme kampus masing-masing.
Program ini berjalan cepat sejak pelantikan Gubernur pada Februari lalu. Hanya butuh tiga bulan hingga akhirnya penandatanganan PKS dilakukan. Kecepatan itulah yang menurut Dasmiah patut diapresiasi.
“Ini luar biasa cepat. Dari Februari sampai Juni kita sudah PKS. Artinya program ini betul-betul serius,” tegasnya.
Langkah ini menempatkan Kaltim sebagai provinsi pertama yang menjalankan program pendidikan tinggi gratis berbasis regulasi dan kerja sama resmi. Pendidikan kini tak lagi jadi beban berat bagi orang tua, melainkan harapan baru bagi generasi masa depan Benua Etam. (KRV/pt/portalkaltim/sty)
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
BALIKPAPAN1 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT