SEPUTAR KALTIM
Pemprov Kaltim Terima Perwakilan Serikat Pekerja Kaltim Terkait Penolakan UMP

Pemprov Kaltim menerima perwakilan unjuk rasa (unras) dari Serikat Pekerja Kaltim tentang penolakan UMP 2024. Tuntutan yang disampaikan ini terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan.
Pemerintah Provinsi Kaltim menerima perwakilan unjuk rasa (Unras) dari Serikat Pekerja Kaltim terkait penolakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 di Kantor Gubernur Kaltim.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi didampingi Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring, Kabag Pemerintahan Biro PPOD Setdaprov Kaltim Imanuddin dan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Rozani menjelaskan tuntutan yang disampaikan perwakilan Unras, agar meninjau kembali atau merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan.
“Secara kebijakan umum terkait PP 51/2023 tentang pengupahan, mereka berharap Pemprov Kaltim menyampaikan saran dan masukkan kepada Pemerintah Pusat. Agar meninjau kembali keputusan PP tersebut,” kata Rozani Erawadi, di Ruang Rapat Lantai VI Kantor Gubernur Kaltim, Senin 20 November 2023.
Adapun tuntutan disampaikan perwakilan pendemo yaitu merevisi PP dimaksud agar upah yang ditetapkan dapat mendekati daya beli para pekerja. Khususnya mengenai Alpha agar dinaikan menjadi 15 persen.
“Artinya, cukup dihitung melalui dari pertumbuhan inflasi dan peningkatan ekonomi,” ujarnya.
Karena ini adalah kewenangan Pemerintah Pusat, maka Disnakertrans Kaltim bersama perwakilan Unras maupun Dewan Pengupahan akan berkomunikasi dengan Penjabat Gubernur Kaltim Dr Akmal Malik.
“Jadi, karena adanya aksi ini. Kemudian, perlu adanya peninjauan ulang hasil keputusan Dewan Pengupahan, maka Pemprov Kaltim akan melakukan rapat Dewan Pengupahan. Hasilnya, akan disampaikan kepada Pj Gubernur Kaltim. Pada saatnya, disampaikan Pj Gubernur esok hari penetapan upah tersebut,” jelasnya.
Perwakilan unjuk rasa dikomandoi, Koordinator Unras Sukarjo dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim Sulaiman Hattase. (jay/yans/adpimprovkaltim/RW)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja