Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pemprov Tegaskan Penyaluran Dana Desa di Kaltim Harus Tepat Sasaran

Diterbitkan

pada

Pemprov Tegaskan Penyaluran Dana Desa di Kaltim Harus Tepat Sasaran
Karo Kesra Setda Kaltim Andi Muhammad Ishak.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menegaskan penyaluran Dana Desa harus tepat sasaran. Hal ini disampaikan Karo Kesra Setda Prov Kaltim Andi Muhammad Ishak dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Provinsi Kaltim tahun 2022.

Diketahui penyaluran dan pemanfaatan dana desa mencapai 53,04 persen dari kurang lebih Rp760 miliar. Untuk itu, Pemprov Kaltim berharap dana desa ini betul-betul dimanfaatkan dengan tepat sesuai perundang-undangan.

Artinya, bantuan ini tidak kecil, sehingga harus betul-betul dimanfaatkan demi kepentingan pembangunan desa. Dari tujuh kabupaten, hanya Kabupaten Mahakam Ulu yang belum terealisasi penyaluran pemanfaatan dana tersebut.

“Jika dibagi kurang lebih 841 desa se-Kaltim, maka dari Rp760 miliar, kurang lebih mencapai Rp1 miliar per desa menerima bantuan, belum dari sumber-sumber dana lainnya. Karena itu, dana desa harus dimanfaatkan secara tepat sasaran,” ujar Ishak, Jumat (22/7/2022).

Baca juga:   Kabar Baik! Samsat Buka Relaksasi Pajak Kendaraan Mulai 16 Agustus hingga 31 Oktober

Menurut Andi Ishak, bantuan dana desa dari APBN sangat berpotensi untuk dimanfaatkan demi kemajuan pembangunan desa. Maksudnya dari dana itu mampu mendukung pelaksanaan program prioritas nasional, yakni pemberdayaan masyarakat di masing-masing desa se Indonesia, khususnya Kaltim.

Melalui monev, Pemprov Kaltim mengundang narasumber dari Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Ditjen Perbendaharaan Negara Kaltim Rohaniah untuk menjelaskan bagaimana pemanfaatan dana dengan tepat.

“Kami harapkan hingga akhir tahun anggaran dana desa betul-betul tersalurkan dengan tepat,” jelasnya.

Kepala DPMPD Kaltim HM Syirajuddin menjelaskan, tujuan Monev agar penyaluran dana desa bisa tepat waktu dan sasaran. Karena, regulasi penyaluran dana lebih mudah, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, misal adanya peraturan bupati maupun gubernur.

Baca juga:   Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu dan Ganja

Jadi, harus tepat waktu. Adapun penyaluran dana ini, rinciannya 40 persen untuk bantuan langsung tunai atau BLT bagi orang tak mampu, pengangguran dan orang tua lanjut usia. Kemudian 20 persen untuk ketahanan pangan desa. Sedangkan delapan persen untuk pengembangan penanganan Covid-19.

“Termasuk program pembangunan infrastruktur desa, misal membuat drainase dan jalan desa menuju persawahan,” jelasnya.

Untuk diketahui, sejak 2015 alokasi dana desa tersalurkan di Kaltim mencapai kurang lebih Rp5 triliun dan presentase penyaluran mencapai 98 persen. Prinsipnya, dana yang disalurkan jangan menyimpang dari aturan perundang-undangan. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.