BALIKPAPAN
Pemuda di Balikpapan Sebarkan Foto dan Video Syur Mantan Pacar karena Sakit Hati Diputusin, Hukuman Penjara 15 Tahun Menantinya

Seorang pria di Balikpapan bernama RF (26) tak terima hubungannya diputus secara sepihak oleh wanita yang ia pacari selama 8 bulan. Ia lalu menyebar foto dan video sang mantan yang tidak mengenakan busana ke teman dan keluarga korban. Sempat dimediasi, tapi malah mengulangi. Hukuman penjara 15 tahun pun kini menanti.
Mencintai seseorang adalah hal yang lumrah dan manusiawi. Namun rasa sayang saja tidak cukup jadi modal menjalin hubungan yang langgeng dan saling membahagiakan. Perlu rasa saling pengertian, komunikatif, dan kadang pengorbanan.
Dua sejoli di Balikpapan ini awalnya saling mencintai, namun seiring waktu, banyak hal yang terjadi sehingga membuat sang wanita memutuskan hubungan mereka.
Masalahnya, sang pria yang bernama RF, masih mencintai wanitanya itu. Setelah 8 bulan menjalin asmara, ia tak terima diputuskan begitu saja. Menjadi lebih bermasalah, karena ketidakterimaan itu dilampiaskan dengan cara yang salah.
RF secara sengaja menyebarkan foto dan video asusila mantannya, yang ia simpan di ponselnya sepanjang mereka menjalin hubungan. Ke teman dan keluarga si wanita.
Sontak hal ini membuat geger. Korban lantas melaporkan ulah RF ke Polresta Balikpapan. Beruntung bagi RF, karena laporan itu hanya berakhir di meja mediasi.
Di hadapan polisi, keduanya, didampingi keluarga, sepakat untuk berdamai. Dan tidak meneruskan perkara ini ke meja hijau.
Harusnya perkara ini selesai di situ. Namun RF seperti ingin menguji keberuntungannya lagi. Rasa sakit hatinya belum berakhir, itu membuatnya melakukan kegilaan lainnya. Dia kembali melakukan ulah yang sama.
Terang saja korban tidak terima, di laporannya yang kedua, dia tak mau lagi menempuh jalur damai.
Polresta Balikpapan Tangkap Pelaku
Dalam konferensi pers, Rabu 8 Mei 2024, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky R Sibarani menerangkan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau pasal 35 Jo pasal 9 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pelaku berpotensi mendapat ganjaran hukuman penjara selama 15 tahun.
“Hubungan antara korban dan pelaku merupakan mantan pacar. Ketika hubungan mereka berakhir, pelaku merasa tidak terima dan memilih untuk menyebarkan foto dan video asusila kepada teman dan keluarga korban,” ungkapnya.
Adapun barang bukti berupa 17 lembar screenshot percakapan korban dengan pelaku, termasuk foto dan video serta satu unit handphone merek Oppo Reno 8 model CPH 2461 warna abu-abu yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten pornografi tersebut. (nvr/dra)
-
KUTIM3 hari ago
MTQ 2025 di Kutim: Gubernur Harum Tegaskan Pentingnya Generasi Qur’ani dan Persatuan Umat
-
SAMARINDA5 hari ago
Peluncuran Program Sekolah Rakyat Mundur, Wali Kota Samarinda Segera Cek Lokasi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sinergi TNI-Polri dan Pemprov Kaltim Diperkuat, Gubernur Harum: Kita Bangun Kaltim dengan Solidaritas
-
KUTIM4 hari ago
LPTQ Kaltim Gelar Bimtek E-Maqro, MTQ 2025 Siap Berbasis Digital Penuh
-
FEATURE5 hari ago
Fave: Merajut Bunyi Global dari Samarinda, Musik yang Melampaui Batas
-
BONTANG4 hari ago
Pemprov Kaltim Tuntaskan Janji: Umrah, Insentif Guru, dan Dukungan UMKM Digulirkan di Bontang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Harum Tinjau Wilayah Utara Kaltim, Dorong Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan
-
SAMARINDA1 hari ago
Usul Zonasi Kopi Keliling di Samarinda, Suparno: Tertibkan Tanpa Matikan Penghidupan