Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Bolehkah Penerima Beasiswa Kaltim Mengabdi untuk Daerah Lain?

Diterbitkan

pada

BEASISWA KALTIM
Ilustrasi: Sebanyak 10 ribu penerima BKT tahun lalu berkuliah di luar Kaltim. (Foto: Detik)

Sebaran Beasiswa Kaltim (BKT) menjangkau 423 kampus di luar Kaltim. Apakah penerima wajib bekerja di Kaltim setelah lulus? Berikut penjelasan BP-BKT.

Memasuki tahun kelimanya, program Beasiswa Kalimantan Timur telah mencatat surplus penerima. Pada 2022, target kumulatif penerima adalah 65 ribu siswa dan mahasiswa. Namun capaian pada tahun yang sama mencapai 102.179 penerima.

Jumlah itu sudah melebihi target pada RPJMD Kaltim era Isran-Hadi yang sebanyak 96.700 penerima pada tahun kelima.

Tahun lalu, dengan anggaran Rp3014 miliar, jumlah penerima mencapai 39.944 orang. Sementara tahun 2023 anggarannya ditambah menjadi Rp375 miliar, dengan target penerima sebanyak 40 ribu orang.

Jika melihat capaian tahun lalu, Ketua Badan Pengelola Beasiswa Kaltim (BP-BKT) Iman Hidayat yakin sekali. Kalau target 40 ribu itu bakal tercapai.

“Tahun ini, kita target penerima beasiswa bisa mencapai 40 ribu. Lebih banyak, lebih bagus!”

“Insyaallah tercapai, bahkan melebihi. Karena tahun lalu saja tinggal 56 penerima lagi sudah sampai 40 ribu. Tahun ini dengan anggaran lebih banyak harusnya bisa lebih dari target,” jelas Iman Hidayat belum lama ini.

Penerima dari Dalam dan Luar Kaltim

Beasiswa Kaltim sejak awal memiliki daya jangkau yang luas. Dari siswa, mahasiswa SI, S2, sampai S3. Untuk daerahnya pun sama, tidak terbatas untuk mahasiswa yang berkuliah di Kaltim saja.

Untuk diketahui, hingga 2022. Penerima BKT tercatat berasal dari 471 perguruan tinggi. Rinciannya, 48 adalah kampus asal Kaltim, 423 lainnya berada di provinsi lain, bahkan luar negeri.

“Berarti banyak penerima Beasiswa Kaltim ini yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan catatan, KTP-nya Kaltim, jadi mereka adalah anak-anak kita yang menempuh pendidikan di luar daerah,” jelas Iman.

Jadi itu, syarat utama penerima BKT untuk mahasiswa. Adalah ber-KTP Kaltim. Di manapun mereka berkuliah, tetap berpeluang mendapat kucuran dana segar tersebut. Sementara untuk siswa, tidak ada kewajiban KTP, karena memang belum memiliki.

Patokan untuk kategori siswa adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan bersekolah di Benua Etam. Mau orang tuanya ber-KTP Kaltim atau tidak, bukan menjadi perkara.

Dengan jumlah kampus luar Kaltim lebih banyak, apakah mahasiswa penerimanya juga lebih banyak dari luar? Ternyata tidak.

Total penerima dari kampus luar Kaltim, hanya sebanyak 10.928 pada tahun 2022. Sementara dari kampus Kaltim sebanyak 32.261 orang. Rasionya 25:75.

Dari 48 perguruan di Kaltim, Unmul menjadi kampus yang jumlah penerimanya paling banyak.

Penerima BKT Wajib Kerja di Kaltim?

Menurut Iman, ini pertanyaan berulang saban tahunnya. Maka dengan lugas, ia menerangkan kalau jawabannya pun masih sama seperti tahun sebelumnya.

“Sejak 2019 sudah didiskusikan dengan gubernur Kaltim. Apakah syarat itu perlu dimasukkan, maka dengan tegas beliau menjawab tidak perlu!”

“Intinya adalah Kaltim untuk Indonesia, kata beliau. Jadi tidak ada kebijakan syarat untuk kembali,” pungkasnya.

Dengan demikian, mahasiswa yang berkuliah di luar. Dan ingin tetap berada di sana setelah lulus. Mungkin karena peluang kariernya lebih besar di daerah tersebut. Pemprov tak melarangnya.

Bahkan ketika penerima BKT; kategori tuntas dan stimulant, ingin mengabdi di kantor pemerintahan daerah lain. Itu boleh-boleh saja. (dra)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.