Connect with us

SAMARINDA

Pengamat: Kebijakan “Jam Malam” untuk Antrean BBM Mobil di Samarinda Bukan Solusi

Diterbitkan

pada

bbm
Ilustrasi: antrean BBM roda 4. (Foto: Serambinews)

Menurut pengamat ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo. Mengurangi waktu pelayanan BBM bersubsidi untuk mobil bukan solusi dari persoalan yang terjadi selama ini.

Imbas dari antrean panjang BBM di seluruh SPBU di Samarinda. Dishub Samarinda akhirnya mengeluarkan aturan pembatasan. Baik maksimal pembelian, maupun jam pelayanan.

Untuk roda 2, perubahannya tak signifikan. Selain maksimal pembelian Rp50 ribu (ojol boleh Rp100 ribu). Namun untuk roda 4 cukup signifikan. Selain maksimal pembelian Rp300 ribu, penjualan pertalite hanya boleh dari jam 6 sore sampai jam 10 pagi.

Menurut Purwadi, langkah itu hanya memindah waktu mengantre saja. Bahkan berpotensi lebih panjang antreannya. Sehingga bukan solusi yang efektif.

“Kebijakan itu hanya menggeser zona waktu antrean, bukan solusi nyata,” ujar Purwadi, Sabtu, mengutip dari Antara.

Dosen FEB Unmul itu bilang, persoalan utamanya bukanlah kuota. Namun manajemen distribusinya yang kurang tepat.  Atau malah, biang keladinya sama sekali belum ketahuan, karena Pertamina selaku pemilik kewenangan dinilai kurang transparan dalam menjelaskan permasalahan yang terjadi.

Baca juga:   Desember ini, Pasar Baqa Samarinda akan Diresmikan

Semisal perkara kuota, ia berharap Pertamina membuka data kuota BBM di Kaltim, yang bisa diakses secara digital oleh masyarakat. Hal ini untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat saat ingin membeli BBM.

“Dengan akses informasi yang mudah dan transparan, masyarakat dapat merencanakan pengisian bahan bakar lebih baik dan mengurangi risiko kekosongan yang tidak terduga.”

“Itu sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik di sektor energi,” imbuhnya.

Selain itu, ia mengusulkan agar ada Satuan Tugas (Satgas) pendistribusian BBM bersubsidi. Yang beranggotakan Pemkot Samarinda, Pemprov Kaltim, serta Pertamina. Jika perlu melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Lalu menggelar sidak ke SPBU secara berkala untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Baca juga:   Viral di TikTok! Ini 3 Tempat Beli Cromboloni di Samarinda, Harga Mulai dari Rp25 Ribu

Apapun itu, Purwadi mendorong agar pemerintah daerah duduk bersama dengan Pertamina terlebih dahulu. Dan membuka data selebar-lebarnya, agar persoalan utamanya ketahuan. Habis itu, barulah mencari jalan keluar yang efektif. (dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.