Connect with us

POLITIK

Pengesahan Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 Molor Lagi, Gara-gara Hal Ini…

Published

on

RTRW Kaltim
Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu (IST)

Pengesahan Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 molor lagi. DPRD Kaltim terpaksa menunda pengesahan hingga pekan depan. Alasanya hanya gara-gara ini…

Agenda paripurna persetujuan antara DPRD bersama Gubernur Kaltim terkait Raperda RTRW Kaltim yang terjadwal Selasa 21 Maret 2023 tidak berlangsung.

Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu menjelaskan. Penundaaan kali ini karena ketidakhadiran Gubernur Kaltim Isran Noor. Yang menjadi alasan, DPRD Kaltim terpaksa menunda agenda itu hingga pekan depan.

“Jangan sampai DPRD nanti dianggap tidak serius dalam menyelesaikan ini,” tegasnya politikus PAN ini kepada wartawan Selasa 21 Maret 2023.

Pada paripurna tersebut, dari Pemprov tidak dihadiri Gubernur. Gubernur mengutus Asisten 1 untuk menghadiri paripurna tersebut.

Dari pengamatan media ini, tidak hadirnya gubernur karena jadwal yang bertabrakan. Gubernur dihari yang sama tengah dinas di Jakarta. Menghadiri acara KPK, deklarasi komitmen antikorupsi. Selaku Ketua APPSI.

Demmu bilang, pansus menjadwalkan ulang persetujuan bersama Raperda RTRW Kaltim ini pada 28 Maret 2023, atau pekan depan. Karena menurutnya sudah tidak ada waktu lagi untuk menunda-nunda.

Baca juga:   Kaltim Borong 4 Piala di Baznas Award 2023

“Karena PP 21 Tahun 2021, penyelenggaraan penataan ruang ada batas waktunya,” tegasnya.

Berdasarkan PP No.21 Tahun 2021, dalam pasal 60 hingga 84 menerangkan. Bahwa jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW dibatasi paling lama 18 bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RTRW.

Pansus RTRW Kaltim, kata Demmu, sudah bekerja selama enam bulan membahas raperda tersebut. Ia berharap persetujuan raperda RTRW bisa disetujui dan tidak ada lagi penundaan.

Sementara itu, usai persetujuan subtansi terbit dari Kementerian ATR/BPN, maka persetujuan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah persetujuan terbit.

Jika dihitung-hitung, bulan April 2023 menjadi deadline terakhir untuk melakukan persetujuan bersama. Lebih dari itu, Raperda RTRW Kaltim akan diambil alih pembahasannya oleh Pemprov Kaltim. Jika hal itu terjadi, maka DPRD Kaltim sebagai lembaga legislasi pun bisa dipertanyakan publik.

“Kalau lewat, maka pembahasan RTRW boleh diambil alih pemerintah provinsi. Jangan sampai itu terjadi,” ungkapnya.

“Tidak ada juga dasarnya untuk diambil alih karena pansus sudah bekerja sesuai alurnya untuk penyelesaiannya, terkecuali ada hal yang pansus tidak setuju,” tegasnya.

Baca juga:   Pansus Pajak DPRD Kaltim Pikirkan Cara Dapat Duit dari Mahakam

Demmu berharap, pada persetujuan bersama 28 Maret 2023 mendatang bisa dihadiri pimpinan DPRD dan Gubernur Kaltim.

Harus Dihadiri Gubernur

Kehadiran Gubernur Kaltim Isran Noor sangat penting dalam persetujuan bersama RTRW Kalttim 2022-2024 ini.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bilang, Raperda RTRW ini menjadi krusial untuk rencana pembangunan sampai 20 tahun ke depan hingga 2042. Jadi menjadi hal wajib dihadiri langsung oleh kepala daerah. Karena menjadi legitimasi persrtujuan antara eksekutif dan legislatif.

“Jika Kepala Daerah tak hadir, maka mengurangi keabsahan RTRW Kaltim itu sendiri,” kata Samsun.

Menurutnya, dijadwalkan pengesahan pada pekan depan, 28 Maret mendatang. Karena kebetulan bersamaan dengan Rapat Paripurna tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2022. Sehingga nanti sekaligus akan disatukan dengan pengesahan Raperda RTRW Kaltim 2022-2042.

“Perda RTRW itu kan berbicara 20 tahun ke depan, jadi memang urgen diputuskan oleh pimpinan, yakni Kepala Daerah dan seharusnya bukan diutus ke Asisten, staf ahli, atau yang lainnya, seharusnya yang datang gubernur,” ujar Samsun

Baca juga:   Sekda Kaltim: Jangan Sampai APBD Habis, tapi Dampak ke Masyarakat Tak Ada

Sudah Molor Berkali-kali

Molor dari jadwal ini bukan kali pertama. Dalam catatan media ini, sejatinya pengesahan RTRW Kaltim ini pada akhir 2022.

Namun karena belum tuntasnya dokumen revisi RTRW itu, Pansus RTRW Kaltim meminta perpanjangan masa kerja 1 bulan. Jadi molor ke tahun 2023. Meski nama revisi Raperda RTRW itu periode 2022-2042. Selama 20 tahun.

Berjalan 1 bulan, hingga pada 6 Februari 2023. Pansus meminta perpanjanan waktu masa kerja hingga 3 bulan. Alasannya, karena belum ada persetujuan draf RTRW Kaltim dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dan kini, setelah draf tersebut disetujui. Agenda persetujuan bersama DPRD dan Gubernur, malah kembali tertunda dari jadwal. Semoga di hari Selasa 28 Maret 2023 nanti bisa tuntas semuanya ya… (am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.