SAMARINDA
Pengesahan Raperda RTRW Samarinda Dibatalkan karena Anggota Dewan Banyak Tak Datang
Rencana pengesahan Raperda RTRW Samarinda dibatalkan. Anggota dewan yang hadir tak sampai setengah. Andi Harun bilang besok (Rabu) dia sendiri yang mengesahkan.
Drama skorsing mewarnai Rapat Paripurna (Rapur) bersama antara DPRD dan Pemkot Samarinda. Yang agenda utamanya adalah untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda menjadi Perda, pada Selasa 14 Februari 2023.
Saat akan memulai rapur, jumlah kehadiran anggota dewan tak memenuhi aturan. Skorsing pun dilakukan selama 2×15 menit. Namun sampai waktu yang ditentukan, anggota DPRD yang hadir cuma 13 dari total 45 orang. Pengesahan pun resmi dibatalkan.
Setelah Rapur, Wali Kota Samarinda Andi Harun menemui awak media yang telah menunggunya. Ia menjelaskan jika seharusnya pengesahan Raperda RTRW Samarinda telah jatuh tempo pada 13 Februari kemarin. Namun hingga Selasa hari ini, Dewan Samarinda belum juga mengesahkannya.
“Kami sudah mendapatkan surat dari Pemerintah Pusat, bahwa pemkot wajib melakukan pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda paling lambat 13 Februari.”
“Tapi tadi malam kami menerima surat dari pimpinan DPRD jika Paripurna pengesahan baru akan dilakukan hari ini (14 Februari),” jelas Andi Harun.
Andi Harun menghormati keputusan dari DPRD Samarinda dan terpaksa melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk meminta waktu dispensasi satu hari dari tanggal jatuh tempo. Namun ujung-ujungnya, batal pengesahan juga.
Belum diketahui apa sebab banyaknya anggota dewan yang absen. Apakah faktor kesengajaan atau tidak. Yang jelas, Andi Harun tidak akan ambil pusing lagi. Karena setelah ini, kewenangan mengesahkan Raperda RTRW berpindah ke tangan wali kota.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 80.
“Sesuai dengan aturannya. Jika dewan tidak mengesahkan, maka kepala daerah wajib menetapkan, raperda menjadi perda. Dalam rentang waktu 1 bulan terhitung sejak jatuh tempo yakni hingga 13 Maret.”
“Bahkan kalau kepala daerah tidak melakukan penetapan. Sesuai dengan kewenangan, maka penetapan akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN ataupun Kemendagri,” sambung Andi Harun.
Apabila pengesahan sampai dilakukan oleh Pemerintah Pusat, maka kepala daerah harus menerima sanksi administratif berupa skors 3 bulan.
“Termasuk tidak boleh memakai semua fasilitas kepala daerah yang telah disediakan.”
“Tapi (saya) bukan khawatir soal sanksi. Yang terpenting bahwa substansi perda tidak bisa ditunda. Apalagi demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya
Hal itulah yang menjadi rujukan Andi Harun untuk sesegera mungkin dapat melakukan pengesahan Raperda RTRW Samarinda.
“Semoga tidak ada halangan, besok (Rabu) saya akan tanda tangan pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda,” pungkasnya. (sgt/dra)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoTahun Baru Islam 1448 H, Wagub Kaltim Serukan Semangat Hijrah dan Perubahan
-
OLAHRAGA3 hari agoLuar Biasa! Aldi Satya Mahendra Naik Podium Lagi di World Supersport Misano
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoHarga Sawit Kaltim Kembali Merosot, TBS Usia Produktif Kini Rp3.403 per Kg
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKabar Baik untuk Media Lokal, Belanja Media Pemprov Kaltim Segera Aktif Lagi
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoDelapan Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN di Samarinda Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,48 Miliar
-
PARIWARA2 hari agoReview Samsung Galaxy A06 HP Entry-Level Terbaik Samsung Tahun Ini dan Berikut Fiturnya
-
NUSANTARA2 hari agoDari Pesisir Selatan Sulawesi hingga Negeri di Atas Awan Toraja, GEAR ULTIMA Tuntaskan Etape Perdana Celebes Expedition
-
SAMARINDA2 hari agoMahasiswa Desak Hak Angket DPRD Kaltim Segera Diparipurnakan, Soroti Harga BBM hingga Dugaan Pemborosan Anggaran

