SAMARINDA
Pengesahan Raperda RTRW Samarinda Dibatalkan karena Anggota Dewan Banyak Tak Datang
Rencana pengesahan Raperda RTRW Samarinda dibatalkan. Anggota dewan yang hadir tak sampai setengah. Andi Harun bilang besok (Rabu) dia sendiri yang mengesahkan.
Drama skorsing mewarnai Rapat Paripurna (Rapur) bersama antara DPRD dan Pemkot Samarinda. Yang agenda utamanya adalah untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda menjadi Perda, pada Selasa 14 Februari 2023.
Saat akan memulai rapur, jumlah kehadiran anggota dewan tak memenuhi aturan. Skorsing pun dilakukan selama 2×15 menit. Namun sampai waktu yang ditentukan, anggota DPRD yang hadir cuma 13 dari total 45 orang. Pengesahan pun resmi dibatalkan.
Setelah Rapur, Wali Kota Samarinda Andi Harun menemui awak media yang telah menunggunya. Ia menjelaskan jika seharusnya pengesahan Raperda RTRW Samarinda telah jatuh tempo pada 13 Februari kemarin. Namun hingga Selasa hari ini, Dewan Samarinda belum juga mengesahkannya.
“Kami sudah mendapatkan surat dari Pemerintah Pusat, bahwa pemkot wajib melakukan pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda paling lambat 13 Februari.”
“Tapi tadi malam kami menerima surat dari pimpinan DPRD jika Paripurna pengesahan baru akan dilakukan hari ini (14 Februari),” jelas Andi Harun.
Andi Harun menghormati keputusan dari DPRD Samarinda dan terpaksa melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk meminta waktu dispensasi satu hari dari tanggal jatuh tempo. Namun ujung-ujungnya, batal pengesahan juga.
Belum diketahui apa sebab banyaknya anggota dewan yang absen. Apakah faktor kesengajaan atau tidak. Yang jelas, Andi Harun tidak akan ambil pusing lagi. Karena setelah ini, kewenangan mengesahkan Raperda RTRW berpindah ke tangan wali kota.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 80.
“Sesuai dengan aturannya. Jika dewan tidak mengesahkan, maka kepala daerah wajib menetapkan, raperda menjadi perda. Dalam rentang waktu 1 bulan terhitung sejak jatuh tempo yakni hingga 13 Maret.”
“Bahkan kalau kepala daerah tidak melakukan penetapan. Sesuai dengan kewenangan, maka penetapan akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN ataupun Kemendagri,” sambung Andi Harun.
Apabila pengesahan sampai dilakukan oleh Pemerintah Pusat, maka kepala daerah harus menerima sanksi administratif berupa skors 3 bulan.
“Termasuk tidak boleh memakai semua fasilitas kepala daerah yang telah disediakan.”
“Tapi (saya) bukan khawatir soal sanksi. Yang terpenting bahwa substansi perda tidak bisa ditunda. Apalagi demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya
Hal itulah yang menjadi rujukan Andi Harun untuk sesegera mungkin dapat melakukan pengesahan Raperda RTRW Samarinda.
“Semoga tidak ada halangan, besok (Rabu) saya akan tanda tangan pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda,” pungkasnya. (sgt/dra)
-
NUSANTARA3 hari agoPemprov Kaltim Salurkan Rp 7,5 Miliar untuk Bantu Korban Banjir di Tiga Provinsi Sumatera
-
NUSANTARA3 hari agoBukan Touring Biasa! Yamaha Ajak Pemimpin Redaksi Full Gaspol Bareng MAXi & Sport Eksplore Jalur Ikonik Jawa Tengah
-
NUSANTARA1 hari agoCek NIK DTSEN 2025: Panduan Lengkap Pemeriksaan Desil dan Status Bansos Secara Online
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoBMKG Prediksi Musim Hujan Panjang di Kaltim hingga Juni 2026, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
-
PARIWARA4 hari agoModal 40 Juta-an, LEXI LX 155 Japan Look Sukses Juarai Kategori Elit di Event CustoMAXI 2025 Aceh
-
NUSANTARA2 hari agoDonasi Korban Banjir Sumatra Tembus Rp10,3 Miliar, Aksi Ferry Irwandi Menuai Apresiasi
-
NUSANTARA1 hari agoPresiden Prabowo Percepat Pemulihan Listrik, BBM, dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana

