SEPUTAR KALTIM
Pengesahan RTRW Kaltim 2022-2042 Molor ke 2023, Ini Penyebabnya
RTRW Kaltim 2022-2042 harusnya sudah sah di penghujung tahun lalu. Namun hingga kini belum juga terealisasi. Usut punya usut, rupanya masih ada 3 tahapan lagi yang harus dilewati.
Pansus Rancangan Peraturan (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 sudah bekerja keras. Untuk merampungkan draf dengan teliti. Untuk kemudian disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim terakhir di tahun 2022.
Sesuai namanya, RTRW versi baru ini harusnya selesai dan mulai berlaku pada 2022. Lantas, apa yang membuat pengesahannya molor?
Kaltim Faktual mengonfirmasi hal ini pada Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu pada Selasa, 3 Januari 2022 kemarin. Katanya, pekerjaan pansus sudah rampung. Akan tetapi, pada rapat paripurna terakhir, mereka mengajukan perpanjagnan masa kerja.
Perpanjangan itu terpaksa dilakukan karena draf RTRW yang mereka susun belum disahkan. Terdekat, draf itu harus mendapat persetujuan dulu dari kementerian terkait.
“Semua sudah selesai, tinggal menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” terang Bahar.
Persetujuan substansi yang nantinya dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN. Merupakan syarat mutlak yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Yang isinya menyebutkan jika harus ada rekomendasi atau surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kalau surat rekomendasinya belum keluar, otomatis raperdanya belum bisa disahkan menjadi perda,” lanjutnya.
Setelah persetujuan dari Kementerian ATR/BPN, draf itu masih harus melewati satu palang pintu lagi. Yakni konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah hasil evaluasinya keluar baru kita rapat bersama pemprov, lalu rapat internal pansus untuk mendapat persetujuan, setelah itu kita bawa ke pimpinan untuk dilakukan penjadwalan pengesahan,” ujar Demmu.
Untuk diketahui, Pemprov Kaltim sebenarnya sudah memiliki RTRW periode 2016-2036. Namun aturan kewilayahan yang ada harus direvisi sebelum waktunya. Karena sebagian wilayah Kaltim masuk ke kawasan IKN Nusantara.
Perubahan batas wilayah administrasi ini mengharuskan Kaltim punya RTRW baru. Yang dalam proses penyusunannya kemarin. Pansus sekaligus memperbaiki data kewilayahan perkebunan, pertanian, dan kehutanan. Karena terjadi perbedaan data.
RTRW sendiri berfungsi sebagai bentuk jaminan terhadap keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan ekosistem yang ada di Kaltim selama 20 tahun ke depan. Eh, 19 tahun sekian bulan ke depan, ding. (sgt/dra)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA7 hari yang lalu
Mengenal Pisang Kepok Grecek dari Kutim yang Sudah Go Internasional
-
SAMARINDA7 hari yang lalu
Aliansi Pedagang BBM Eceran di Samarinda Kompak Ajukan Izin
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
Melempem di 4 Laga Terakhir, Ratusan Pusamania Geruduk Latihan Borneo FC; Sampaikan Keluhan dan Dukungan, Minta Tim Fokus Kejar Gelar
-
OLAHRAGA4 hari yang lalu
Madura United 1-0 Borneo FC, Gol Penalti Jaja Jadi Pembeda, Pesut Etam Diterpa Badai Cedera
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
Dipermak MU 4-0 di Pertemuan Terakhir, Youngstar Borneo FC Sebut Timnya akan Tampil Lebih Kuat di Championsip Series
-
OLAHRAGA6 hari yang lalu
Fajar dan Pluim Tersedia, Borneo FC Bawa Skuad Terbaiknya ke Madura
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
5 Pemain Borneo FC yang Punya Pengalaman Main di Kompetisi Internasional Antarklub
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Polemik Pembatasan Ojol di Balikpapan, Rahmad Mas’ud: Ikuti Aturannya, Kalau Memang Gak Relevan akan Kami Ubah