Connect with us

BALIKPAPAN

Penjelasan Dishub Balikpapan Soal Larangan Ojol ‘Narik’ di Terminal, Bandara, Pelabuhan, Mal, hingga Pasar

Diterbitkan

pada

Kepala Dishub Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra yang ditemui awak media Senin, 29 April 2024. (Novrianto/Kaltim Faktual)

Dishub Balikpapan kembali melarang pengemudi ojek online (ojol) beroperasi di banyak fasilitas umum. Kebijakan ini mendapat respons negatif dari masyarakat, namun pemerintah memiliki alasannya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi yang Dilarang Menunggu dan Mengangkut atau Mengambil Penumpang di Wilayah yang Bersinggungan dengan Angkutan Kota.

Adapun kawasan yang dilarang dalam SE tersebut yakni Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Semayang, Pelabuhan Speed Boat Kampung Baru, persimpangan yang dilayani oleh trayek angkutan kota, pusat perbelanjaan, pasar rakyat atau pasar tradisional, serta ruang terbuka hijau publik.

Kebijakan ini mendapat keluhan dari masyarakat. Kurnia misalnya, larangan ini membuatnya kesulitan jika akan mengunjungi mal ataupun pasar. Karena rumahnya yang berada di dalam gang.

“Jadi repot ya, karena harus jalan kaki ke pinggir jalan dulu untuk cari angkot,” keluhnya.

Warga lainnya, yang enggan namanya disebut, mengatakan bahwa ojol lebih laku ketimbang transportasi umum, karena selain lebih fleksibel dalam menentukan titik penjemputan dan antar. Juga memiliki fasilitas yang lebih bagus.

“Enggak papa deh harus jalan kaki dari bandara atau mal, sampai di lokasi aman. Soalnya sudah terbiasa naik taksi online yang pelayanannya lebih bagus,” ungkap warga Manggar tersebut.

Penjelasan Dishub Balikpapan

Kepala Dishub Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra menjelaskan bahwa Surat Ederan tersebut dilatarbelakangi karena adanya permasalahan mitra angkutan online dengan angkutan kota.

“Jadi pertama kebijakan itu pasti ada yang melatarbelakangi yaitu adanya gesekan antara mitra aplikator online dengan angkutan kota. Dan itu tidak sedikit, hampir berulang-ulang,” ungkap Adwar, Senin 29 April 2024.

Ia menambahkan bahwa pada tahun 2017 lalu, pemkot sudah merumuskan kebijakan bahwa setiap perusahaan ojol harus menyediakan tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang (Shelter) di fasilitas umum yang bersinggungan dengan angkot.

“Itu sudah ada kesepakatan titik-titiknya, baik itu di Semayang dan di bandara. Kalau kita lihat di beberapa daerah itu wajib.”

“Jadi saya tidak ada melarang angkutan online. Hanya perlu diatur, supaya tertib dan aman. Masa ada warganya yang berkelahi dibiarkan saja,” tuturnya.

Ia menyebut sepanjang shelter itu tidak disediakan oleh pihak aplikator, maka permasalahan tersebut akan terus terjadi di lapangan. Oleh karena itu dikeluarkan surat edaran guna mengantisipasi terjadinya masalah.

Larangan Sementara

Walaupun begitu, Adwar menyampaikan bahwa surat edaran itu tidak mengikat selamanya. Akan ada evaluasi seiring kebijakan ini berjalan.

“Jadi surat edaran itu pertama sifatnya sementara.”

Selain itu, ia meminta pada pengemudi ojol untuk ‘narik’ di luar wilayah yang dilarang. Agar kondusifitas tetap terjaga.

“Kalau angkutan kota, dia hanya bisa pada koridor trayeknya saja enggak bisa ke mana-mana,” ungkapnya.

Adwar melanjutkan bahwa Balikpapan sebagai mitra Ibu Kota Negara (IKN) ke depannya harus berbenah termasuk angkutan umum.

“Seperti di Pelabuhan Semayang, nantinya akan menyediakan sarana angkutan massal guna mengantisipasi kebutuhan transportasi di Balikpapan,” tutupnya. (gig/dra)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.