Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Per 28 Maret, Beli Solar Subsidi di Kaltim Pakai Barcode

Diterbitkan

pada

solar subsidi
Pertamina ingin membatasi pergerakan penyelewengan solar subsidi dengan aturan baru ini. (Foto: Detik)

Pertamina berinovasi lagi untuk memperketat penjualan BBM subsidi. Per 28 Maret nanti, pembelian solar subsidi di seluruh SPBU di Kaltim, wajib menggunakan QR code.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan meluncurkan aturan ini untuk mempersempit ruang gerak oknum nakal. Yang kerap membeli solar subsidi melebihi kuota, untuk dijual kembali dengan harga yang jauh lebih mahal.

Area Manager Commrel & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra mengatakan. Uji coba penggunaan fuel card belum efektif mencegah praktik kotor tersebut. Bahkan belum sepenuhnya sinkron ke sistem nasional. Sehingga Pertamina pun memutuskan untuk menjajal sistem pembayaran berbasis QR Code ini.

Baca juga:   Pembangunan Ulang Pasar Pagi; Rogoh Rp280 M, Ada Basement Parkir dan Pujaseranya

“Kami akan menerapkan(QR Code), sembari juga menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2024  tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Tujuannya untuk mencegah penyelewengan penggunaan BBM subsidi dari jalur regulasi,” ujar Arya, Kamis 2 Maret 2023.

Penggunaan QR Code ini juga bertujuan untuk mengawal distribusi BBM bersubsidi. Yang dalam satu tahun nilainya sekitar Rp500 triliun.

“Tujuan penggunaan QR Code ini agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dengan mendeteksi dan mensinkronkan pengguna kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi. Selain itu juga  mengurangi beban pemerintah terkait besaran subsidi yang dikeluarkan setiap tahun,” lanjut Arya.

Minta Barcode ke SPBU

Arya mengimbau pada ‘pelanggan’ solar subsidi, untuk berkomunikasi dengan SPBU tempat biasa mereka antre. Karena untuk mendapatkan akses barcode, mereka lebih dulu harus mendaftarkan kendaraannya.

Baca juga:   Pemkot Samarinda Mau Usulkan Palaran Jadi Pusat EBT untuk IKN

Persyaratannya adalah KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan membawa kendaraan.

Nantinya setiap kendaraan akan ditentukan golongannya, setelah proses pendaftaran disetujui, baru deh, QR Code terbit dan bisa dipakai untuk membeli solar subsidi.

Setelah aturan berlaku, nantinya pengisian solar bersubsidi tanpa menggunakan QR Code hanya dibatasi 20 liter per hari. Sedangkan jika menerapkan pengisian dengan QR Code boleh mengisi maksimal 200 liter.

“Untuk wilayah Kalimantan, yang sudah menerapkan ini baru Provinsi Kalsel dan Kalteng, sedangkan Kaltim akan diterapkan pada 28 Maret mendatang, dan juga Kaltim adalah provinsi dengan jumlah pemakai terbanyak di Kalimantan,” sebut Arya.

Ia menerangkan, subsidi yang bersumber dari APBN itu jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi kalangan tertentu. Masyarakat hendaknya memahami itu dan tidak menyelewengkannya. (dra)

Baca juga:   Dongkrak Sektor Wisata, Kaltim Punya 166 Event di 2023

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.