Connect with us

BALIKPAPAN

Perda Baru Kawasan Sehat Tanpa Rokok di Balikpapan Menunggu Hasil Evaluasi Pemprov

Diterbitkan

pada

Waki Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono. (Novrianto/Kaltim Faktual)

Pemerintah Kota Balikpapan sudah punya regulasi yang mengatur soal Kawasan Sehat Tanpa Rokok. Namun kini terdapat sejumlah perubahan kebijakan, sehingga perlu diperbaharui. Kini raperda tersebut menunggu evaluasi pemprov.

Kegiatan merokok tampak sudah jadi kebiasaan bagi banyak orang di dunia. Jumlahnya pun bertambah setiap tahunnya. Di Indonesia sendiri, persentase penduduk yang merokok bisa mencapai 70%.

Meski berbahaya bagi kesehatan. Namun karena jumlahnya yang mendominasi. Aksi pelarangan merokok sendiri sangat sulit untuk dilakukan. Hal yang paling mungkin dengan memetakan kawasan yang boleh dan tidak boleh untuk merokok.

Di Kaltim sendiri sebetulnya ada regulasi yang mengatur kebijakan kawasan bebas rokok. Melalui Peraturan Daerah Provinsi Kaltim No 5 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca juga:   Duduk Perkara Kericuhan di Kapal Mutiara Ferindo VII Akibat Penumpang Diberi Makanan Basi hingga Tanggung Jawab Perusahaan

Untuk di tingkat kabupaten/kota. Kota Balikpapan jadi satu di antara yang sudah menerapkannya. Tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).

Namun seiring berjalan waktu, ditambah perkembangan rokok dan jumlah penggunanya yang terus bertambah. Terdapat sejumlah perubahan kebijakan terkait pengaturan kawasan yang dimaksud.

Sehingga Pemerintah Kota dan DPRD Kota Balikpapan merasa aturan yang sudah ada itu perlu diperbaharui. Dan saat ini prosesnya masih belum final jadi Perda yang baru.

Pengesahan Raperda Tunggu Evalusasi Pemprov

Pembahasan Raperda KSTR tersebut kini menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Setelah digodok oleh DPRD Kota Balikpapan bersama dengan pemerintah kota. Melalui Rapat Paripurna.

Bersama dengan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lain. Keempatnya telah dibahas pada Rapat Paripurna ke-4 pada 25 Maret 2024 lalu. Namun belum rampung.

Baca juga:   Peo Ditemukan Tewas, Warga yang Hilang di Perairan Manggar

Dan berlanjut hingga Rapat Paripurna ke-6 dengan agenda jawaban Wali Kota dan penandatanganan Berita Acara Pembicaraan Sidang Satu yang dilaksanakan di Gedung Paripurna, Rabu 23 April 2024.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono memimpin jalannya Rapat Paripurna ke-6. Dia didampingi Wakil Ketua Laisa Hamisah serta Seketaris Desa (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin.

Dihadiri juga oleh segenap Anggota DPRD Kota Balikpapan, jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), beserta pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Budiono menyebut empat Raperda tersebut, termasuk KSTR, masih menunggu Pemerintah Provinsi Kaltim yang akan mengevaluasi. Baru kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Budiono menyebut, dalam raperda tersebut terdapat perubahan berupa penambahan kawasan yang bebas rokok. Di ruang publik, yang tidak hanya kantor pemerintahan, tempat-tempat ibadah dan sarana transportasi umum saja.

Baca juga:   Kaltim Berhasil Sisihkan Jateng dan Sulsel pada Penghargaan SPM Awards 2024

“Melainkan sekarang sarana olahraga dan pusat perbelanjaan juga tidak diperbolehkan lagi merokok sembarangan,” katanya usai rapat, Rabu.

Walaupun demikian, Budiono menyebut kalau nantinya tempat-tempat tersebut yang masuk dan ditetapkan sebagai KSTR, juga diwajibkan untuk menyediakan ruang khusus bagi para perokok.

“Karena bagaimana pun juga para perokok telah membayar cukai,” tuturnya.

Terakhir, Budiono menambahkan, Raperda ini juga akan mengatur sanksi kepada masyarakat yang melanggar alias merokok sembarangan. Terancam denda hingga Rp5 juta. (nvr/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.