KUTIM
Perda Pencegahan HIV/AIDS Kutim dapat Masukan dari Stakeholder

Pembahasan Perda pencegahan HIV/AIDS Kutim semakin intens dan membuat para stakeholder memberikan tanggapan dan masukan tertulis terkait hal ini.
Pembahasan terkait rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kutai Timur (Kutim) semakin intensif.
Dr. Novel Tyty Paembonan menyampaikan bahwa para stakeholder telah diberikan kesempatan untuk memberikan masukan tertulis dalam bentuk daftar isian masalah.
Hal tersebut ia sampaikan usai memimpin hearing di ruang Hearing DPRD Kutim.
Menurutnya, masukan tersebut akan dikompilasi dan disampaikan kepada panitia khusus (pansus) yang dijadwalkan akan melaksanakan rapat bersama bagian hukum pada Kamis.
“Tadi kita rapat dengan para stakeholder. Pansus memberi kesempatan kepada setiap stakeholder yang terlibat untuk memberikan tanggapan dan masukan dalam bentuk tertulis, dalam bentuk daftar isian masalah,” ujar Dr. Novel.
Selain itu, pihaknya juga menambahkan bahwa masukan dari stakeholder akan digunakan untuk melengkapi draft Perda yang sudah ada.
“Nanti akan disampaikan kepada kanit pansus yang kemungkinan pansus akan dilaksanakan besok Kamis bersama bagian hukum untuk melengkapi draft yang sudah ada,” jelasnya.
Anggota Dewan yang tergabung dalam Komisi A itu juga mengungkapkan harapannya, agar finalisasi Perda tersebut bisa dilakukan dalam bulan Juli 2024.
“Kita berharap mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, paling tidak 2/3 kali rapat antara pansus dan pemerintah lewat bagian hukum,” tuturnya.
Lebih lajut, setelah rapat dengan bagian hukum, draft Perda akan diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di provinsi.
“Setelah itu nanti kita akan harmonisasi dengan Kementerian Hukum HAM di provinsi,” tambahnya.
Proses harmonisasi ini juga akan melibatkan biro hukum di provinsi untuk memastikan Perda ini sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kita juga akan harmonisasi dengan biro hukum di provinsi,”bebernya.
Pihaknya menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Perda agar dapat memberikan payung hukum dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kutim.
“Perda ini sangat penting untuk memberikan arah dan tindakan yang jelas dalam pencegahan HIV/AIDS di daerah kita,” pungkasnya. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
SAMARINDA4 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
PARIWARA4 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Seleksi KPID Kaltim Masuki Tahap Wawancara, 21 Nama Segera Diserahkan ke DPRD
-
PARIWARA4 hari ago
FOMO Hadir Perdana di Balikpapan, Meriah dengan Riding hingga Workshop Kreatif