SAMARINDA
Perda RTRW Samarinda 2022-2042 Disahkan, Minimnya RTH Jadi Sorotan

Perda RTRW Samarinda 2022–2042 akhirnya disahkan oleh pemkot bersama DPRD. Setelah sempat berpolemik pada awal tahun. Namun minimnya RTH di Samarinda jadi sorotan.
Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 akhirnya disahkan oleh kedua lembaga, yakni Pemkot Samarinda bersama DPRD. Pada Rabu, 25 Oktober 2023. Pengesahan ini dilakukan setelah melalui polemik panjang.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda, dalam hal ini Wali Kota Samarinda Andi Harun. Melakukan pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda tanpa keterlibatan DPRD. Pada 17 Februari lalu.
Karena Raperda itu telah melalui jalan panjang. Sudah sekitar 5 tahun dibahas. Dan harus segera disahkan untuk menjadi dasar pembangunan hingga 2042 mendatang.
Apalagi persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN telah keluar sejak 13 Desember 2022. Hingga akhirnya dilanjutkan ke dalam tahapan menjadi perda yang telah jatuh tempo pada 13 Februari lalu.
RTH Jadi Sorotan
Meski RTRW Samarinda 2022-2024 telah disahkan, minimnya alokasi untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) jadi sorotan. Karena jumlahnya lebih kecil dari alokasi perumahan.
Diketahui luas total Kota Samarinda mencapai 71.678,36 hektare. Kemudian luas kawasan untuk kawasan lindung adalah 8.756 hektare atau sebesar 12,22% dengan rincian pola ruang Badan Air, Kawasan Perlindungan Setempat dan Ruang Terbuka Hijau. Sementara Kawasan Perumahan dialokasikan 37.071 hektare.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengaku. Tidak sempat melakukan pembahasan lebih dalam terhadap Perda RTRW tersebut. Atau menganggu isi di dalamnya.
Karena sudah diambil alih oleh pihak Kementerian ATR/BPN. Sehingga pada pengesahan kemarin, sifatnya pengesahan administrasi. Untuk disahkan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Dalam hal ini, Angkasa ikut menyoroti minimnya RTH di Samarinda. Ditambah target peningkatan RTH memang ada disebutkan dalam RTRW.Namun tidak ditulis secara terang.
“Sebenarnya ada target, tetapi tidak gamblang. Kemudian tidak mudah kan target. Apalagi kita ini miskin RTH,” jelas Angkasa pada Rabu, 26 Oktober 2023.
“Kita ini sebagian RTH, masih berupa median jalan, masih taman-taman kota, karena Samarinda tidak punya hutan. Itu kelalaian kita di jaman dulu,” lanjutnya.
Dipengaruhi RTRW Sebelumnya
Menurutnya RTRW periode lampau, memiliki andil dalam berkurangnya RTH. Ketika pemerintahan era saat ini ingin memperbaiki sudah sulit.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda itu melihat sulitnya pengembalian RTH di Samarinda. Jika tidak melalui lahan ex tambang.
“Kita berharap dari mana sumbernya RTH kalau bukan dari pihak lain. Misal pertambangan yang direklamasi,” tambahnya.
Meski begitu, Angkasa tetap berharap kalau RTH di Samarinda bisa terus ditingkatkan jumlahnya.
Terpisah, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku kalau Perda RTRW harus segera disahkan dalam Rapat Paripurna dalam tempo 15 hari setelah keluar Peraturan Menteri ATR/BPN.
“Jadi pengesahan RTRW ini, tindak lanjut dari Peraturan Menteri yang sudah turun. Kemudian Persetujuan Presiden sudah turun. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri ATR/BPN. Amanat dari aturan setelah keluar permen harus paripurna dalam waktu 15 hari,” terang wali kota.
“Besok setelah semuanya beres, kita akan kirim ke Kantor Gubernur. Seminggu ini atau dua minggu proses administrasi dengan gubernur, kemudian sudah bisa berlaku” tambahnya.
Lalu, Andi Harun juga menyebut kalau Perda RTRW ini merupakan kabar gembira bagi pelaku usaha, pengembang, dan pelaku ekonomi. Karena kebanyakan tata ruang dan kebijakan publik kedepan akan mengarah ke perumahan, jasa perdagangan dan industri.
Namun, untuk RTH yang masih minim. Andi Harun mengaku akan terus menambahnya.
“Terus kita tambah karena kewajibannya kan paling engga minimal 20 persen RTH publik,” pungkasnya. (ens/fth)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda