KUKAR
Perkara Rebutan Pengelolaan Kapal Assist di Muara Kaman, DPRD Kaltim Belum Bisa Ambil Kesimpulan

Empat kepala desa di Muara Kaman minta tolong ke Komisi I DPRD Kaltim. Supaya pengelolaan 10 unit kapal assist dikembalikan ke BUMDes seperti sebelumnya. Karena sejak diambil alih CV Rama Sinta, pendapatan desa terjun bebas.
Selasa 26 Juli 2023. Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menerima tamu jauh dari Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Agendanya adalah Rapat Dengar Pendapat (RDP). Antara CV Alia, CV Rama Sinta, PT Bayan Resources, dan 4 BUMDes.
Duduk perkaranya begini. PT Bayan Resources (Tbk) adalah perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah Kukar. Posisinya jauh dari Sungai Mahakam – yang merupakan akses utama pengangkutan barubara ke konsumen-.
Tapi, ada anak Sungai Mahakam yang bisa mereka gunakan. Namun karena sungainya kecil. Jadi setiap tongkang batubara mereka menuju pelabuhan muat dari Mahakam atau arah sebaliknya. Mesti dipandu oleh kapal assist (kapal tunda).
Tujuannya, agar gerak kapal akurat. Tidak melewati sisi dangkal sungai, ataupun menabrak sempadan sungai. Guna meminimalisir dampak lingkungan akibat muatan batubara.
Nah, pengelolaan kapal assist ini dikelola oleh CV Alia. Mereka punya 20 unit kapal tunda. Sementara 10 unit lainnya diserahkan pada BUMDes di 4 desa yang terletak di Kecamatan Muara Kaman. Yakni Desa Bukit Jering, Kupang Baru, Muara Siran, dan Muara Kaman Ilir. Itu pada 2015 lalu.
Sebenarnya, operasional kapal assist di sana belum memiliki izin dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun bisa beroperasi atas asas kearian lokal.
Kesepakatan ini jadi menguntungkan semua pihak. PT Bayan Resource bisa melakukan aktivitas pengangkutan batubara dengan lancar. CV Alia dan 4 desa yang dilewati pun mendapat pemasukan yang lumayan.
Namun sekitar 2 tahun kesepakatan itu berjalan. Skemanya berubah lagi. Ini berawal dari keputusan kepala desa di periode saat itu. Yang mengalihkan operasional kapal assist BUMDes, ke perusahaan swasta dengan bendera CV Rama Sinta.
Sejak itu, pemerintah desa tidak lagi dilibatkan. Otomatis, pemasukan desa dari sektor jasa kapal tunda hilang. Masih ada sih, bentuknya fee. Tapi lama-lama, pemerintah desa saat ini merasa pemasukan dari fee itu terlalu kecil. Sehingga mereka meminta agar pengelolaan kapal assist dikembalikan ke BUMDes lagi. Supaya pendapatan desa lebih besar. Dan bisa dipakai untuk pembangunan seperti jalan dan penerangan.
Mengadu ke DPRD Kaltim
Karena tak menemui titik temu. Empat kepala desa tersebut akhirnya mengadu ke Komisi I DPRD Kaltim. Sayang dalam RDP tersebut, hanya dihadiri oleh 4 BUMDes, PT Bayan, dan CV Alia. Sementara perwakilan CV Rama Sinta tidak hadir. Padahal, konflik ini bermuara pada BUMDes dan CV Rama Sinta.
Ketua Komisi I Baharuddin Demmu yang memimpin RDP tersebut bilang. Mereka sudah mendengar duduk perkara dan keinginan BUMDes mengelola kembali kapal tunda.
“Untuk menunjang pendapatan asli desa dan mengembangkan Bumdes di desa setempat,” ungkapnya.
Hanya saja, karena tidak ada perwakilan dari CV Rama Sinta. Maka mereka belum bisa memberi rekomendasi apa-apa pada persoalan ini. Pasalnya belum diketahui apa motif pemindahan hak kelola 10 kapal tunda itu.
Yang bisa disarankan oleh Komisi I adalah permasalahan ini harus dibicarakan ulang. Dihadiri semua pihak yang terlibat. Dan ada mediator (pihak netral) yang menjadi fasilitatornya.
“Jika tidak ada yang bersedia menjadi fasilitator. Kami dari Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan timur siap untuk kembali mempertemukan pihak terkait.”
“Pertemuan (lanjutannya) nanti kita laksanakan di Kecamatan Muara Kaman. Pihak CV Rama Sinta mesti hadir. Kenapa? Karena kami ingin menggali keterangan. Soal bagaimana perjanjian dengan kades terdahulu.”
“Seharusnya, segala kontrak yang mengatasnamakan desa. Tidak dimiliki oleh perorangan. Jika habis masa jabatan (pemimpinnya). Maka penerusnya lah yang melanjutkan,” tuntas Baharuddin Demu.
Pimpinan Rama Sinta sendiri dikabarkan sedang melaksanakan ibadah haji. Dan akan balik pada tanggal 1 atau 2 Agustus mendatang. Sementara perwakilan PT Bayan Resources memilih tak berkomentar ataupun ikut campur. Mereka hanya berharap masalah ini cepat selesai. Agar tidak berpengaruh pada operasional perusahaan. (dmy/dra)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA5 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda