BALIKPAPAN
Perkuat Struktur, KPU Balikpapan Bentuk Badan Adhoc Kesekretariatan PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah membentuk badan adhoc Kesekretariatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan yang dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan pada Sabtu, 1 Juni 2024. Apa tujuannya?
Badan adhoc ditujukan untuk memperkuat struktur organisasional di tingkat kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2024. Setiap kelompok Kesekretariatan PPS di Kota Balikpapan telah dilengkapi dengan satu ketua, bendahara, dan staf teknis, dengan total 102 anggota kesekretariatan yang dibagi ke dalam 34 kelompok di setiap kelurahan.
Dengan ini, Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menekankan pentingnya konsolidasi internal dan penyamaan persepsi agar setiap anggota memahami visi Pilkada 2024 yang sukses, tuntas, dan berkualitas.
“Gerak langkah antara PPS dan kesekretariatan harus seirama, dengan komunikasi yang baik di antara keduanya menjadi sangat penting. PPS berperan sebagai eksekutor, sedangkan kesekretariatan sebagai pendukung,”ujarnya.
“Jika konsolidasi awal berjalan baik, tahapan yang dijalankan pun akan sesuai dengan harapan,” kata Yudho.
Dua Tugas Utama
Ditambahkan, tugas utama kesekretariatan PPS meliputi dua hal yakni memfasilitasi dan mendukung semua kegiatan yang dilaksanakan oleh rekan-rekan PPS.
“Kesekretariatan bertanggung jawab memfasilitasi semua kegiatan teknis tahapan yang dilaksanakan oleh PPS, serta mengurus hal-hal administratif dan sebagainya,” jelasnya.
Tahapan penyelenggaraan Pilkada selanjutnya adalah proses pemutakhiran data, yang dimulai pada 31 Mei dan berlangsung hingga 23 September 2024.
“Kami akan merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Panitia Pemutakhiran Data (Pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian kepada warga,” ungkapnya.
Yudho menambahkan bahwa pemutakhiran data akan menggunakan basis data Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari Pemilu tahun 2024.
“Setiap TPS, jika jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 400 orang, membutuhkan satu Pantarlih. Jika di atas 400, dibutuhkan dua orang Pantarlih,”sebutnya.
“Arahan dari KPU RI adalah satu TPS dimaksimalkan mendekati 600 DPT, dan saat ini rata-rata sudah mencapai 500 orang per TPS. Jadi, bisa dipastikan satu TPS akan memiliki dua Pantarlih untuk melakukan pengecekan dan penelitian,” tutupnya. (nvr/gdc)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda