SEPUTAR KALTIM
Perluas Peran, UPTD PPA Kaltim Kini Tanggani Trauma dan Edukasi Publik

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Timur kini tak hanya berfokus pada pelaporan dan pendampingan hukum. Lembaga ini memperluas perannya sebagai pusat layanan psikososial, pemulihan trauma, hingga edukasi publik terkait kekerasan seksual.
Perluasan layanan ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor sejak diberlakukannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 2022.
UU TPKS Dorong Lonjakan Laporan
Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri, mengatakan bahwa hadirnya UU TPKS membawa angin segar bagi perlindungan korban. Laporan yang masuk meningkat signifikan sejak regulasi tersebut disahkan.
“UU ini untuk pertama kalinya secara eksplisit mengakui dan menjamin hak-hak korban kekerasan seksual. UPTD PPA menjadi salah satu perangkat negara yang harus sigap memberi respons cepat dan terpadu,” ujarnya dalam forum diskusi implementasi UU No. 12 Tahun 2022, Senin (9/6).
Sinergi Lintas Sektor untuk Jangkau Wilayah Terpencil
Meski laporan meningkat, tantangan di lapangan masih besar. Salah satunya adalah menjangkau korban di pedalaman dan komunitas adat yang belum terbiasa dengan sistem hukum formal.
“Kami bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, psikolog, hingga tokoh adat untuk memastikan proses penanganan berjalan cepat, adil, dan berpihak pada korban,” jelas Kholid.
UPTD PPA Kaltim juga telah menyediakan fasilitas pendukung seperti rumah aman (shelter), layanan aduan lewat hotline, serta pendampingan hukum gratis. SDM yang terlibat pun dibekali pelatihan rutin agar dapat memahami dinamika psikologis korban dan bersikap empatik.
Lawan Stigma, Ajak Masyarakat Jadi Pelindung
Salah satu hambatan terbesar yang masih dihadapi adalah stigma sosial dan ketakutan korban untuk melapor. Kholid menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan agar masyarakat memahami bahwa melapor bukanlah aib, melainkan tindakan berani.
“Korban sering kali merasa malu atau takut terhadap reaksi lingkungan. Di sinilah peran keluarga dan masyarakat sangat penting sebagai support system,” ucapnya.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjadi agen perubahan yang berani melawan kekerasan dan memperjuangkan keadilan gender.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Negara sudah hadir lewat UU TPKS, kini giliran kita bergerak bersama,” tutup Kholid. (Prb/ty)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
PARIWARA1 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SOSOK2 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching JIGD, Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Marching Band Meriahkan HUT ke-80 RI di Samarinda, DDC Suguhkan Tribute to Ismail Marzuki
-
NUSANTARA2 hari ago
KI Pusat Resmi Kick-Off Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
DWP Kaltim Gelar Seminar Busana Tradisional Kutai, Dorong Pelestarian Budaya Lokal
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening