POLITIK
Permudah Usulan Rakyat, Fraksi PAN DPRD Kaltim Minta Gubernur Segera Revisi Pergub 49/2020

Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mendesak kepada gubernur untuk segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No.49/2020. Pergub tersebut telah menghambat usulan bantuan kepada masyarakat.
Pergub Kaltim No. 49/2020 ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, dalam pasal 5 pergub itu mengharuskan Bantuan Keuangan (Bankeu) minimal Rp2,5 miliar. Hal ini telah berdampak kepada bantuan usulan rakyat.
Artinya, jika nominal Bankeu setelah dikelompokkan yang sejenis tidak melebihi Rp2,5 miliar, maka usulan bantuan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti untuk direalisasikan.
“Inilah yang menjadi masalah. Banyak usulan rakyat tahun ini tidak terakomodir,” kata Bahar, saat Rapat Kerja DPRD Kaltim bersama gubernur dan OPD, di DPRD Kaltim, Selasa (31/5/2022).
Wakil rakyat dapil Kukar ini pun mencontohkan salah satu usulan rakyat yang ia perjuangkan tahun ini. Yaitu, bantuan untuk Kelompok Madu Kelulut di Tenggarong Seberang. Disaat reses, rakyat mengusulkan pengadaan kotak tempat madu sebagai pengembangan usaha kelompok senilai Rp70 juta.
“Sudah saya masukkan ke SIPD, tapi karena tidak ada usulan sejenis, jadi tak sampai Rp2,5 miliar. Maka usulan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Contoh lain, kata dia, usulan bantuan untuk kelompok nelayan. Misalnya, gabungan usulan kelompok nelayan Anggana sebesar Rp500 juta, Muara Badak Rp1 Miliar, dan Marangkayu Rp500juta. Jika digabungkan, juga tak sampai Rp2,5 miliar.
“Ini sangat menyulitkan rakyat untuk dapatkan bantuan,” imbuh wakil rakyat yang selalu memberikan bantuan kepada nelayan di Kukar ini.
Oleh karena itu, Bahar mengusulkan kepada gubernur agar aturan batasan nominal dalam pergub tersebut ditiadakan. Sebab, ada batasan atau tidak ada batasan nominal tersebut, tak akan berdampak hukum apapun yang dilanggar. Tetapi malah mempersulit rakyat untuk mendapatkan bantuan.
“Jadi, kita harus buat aturan itu yang memudahkan rakyat dapat bantuan, sesuai usulan dan kebutuhan mereka. Kita minta segera direvisi, untuk program APBD perubahan 2022 ini,” pungkas Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini. (redaksi)


-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Cap Go Meh Art and Culture Festival: Ada Bazar Makanan Vegetarian hingga Panggung Kesenian
-
HIBURAN5 hari yang lalu
Tiba-Tiba Sparring Vol.3 Hadir Lebih Meriah, 20 Fighter Amatir dan Profesional Siap Tanding
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Edu Park Samarinda: Belum Rampung, Tetap Jadi Favorit Anak-Anak
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Anggaran Pendidikan Kena Pangkas, Guru Besar Unmul: Harus Pilah Prioritas
-
BERITA3 hari yang lalu
Siapkan Akhir Pekanmu, Ada Parade Jet Ski di Teras Samarinda!
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Gas Melon Langka, DPRD Samarinda Desak Distribusi Langsung ke RT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Jalan Sehat HUT Kota Samarinda: Tiket Umroh dan 10 Ribu Porsi Makan Gratis Menanti
-
GAYA HIDUP5 hari yang lalu
Antusiasme Pelari Sangat Besar, Sebanyak 1000 Tiket Fun Run Team08 Ludes Dalam 3 Hari