SAMARINDA
Perselisihan Industrial Samarinda Tahun 2022 Tembus 127 Kasus
Disnaker Samarinda mencatat 127 kasus perselisihan industrial sepanjang tahun lalu. Kebanyakan kasus PHK sepihak dan upah di bawah UMK.
Perselisihan industrial adalah konflik yang terjadi antara perusahaan dengan pekerjanya. Irisan antara pemenuhan hak dan kewajiban kerap menyebabkan kekisruhan tersebut.
Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial Disnaker Samarinda M Reza Pahlevi mengatakan. Jumlah perselisihan industrial di Samarinda tahun lalu sebanyak 127 kasus.
“Dari 127 kasus itu, 95 kasus selesai dengan cara mediasi dan berakhir dengan perjanjian bersama (PB) antara pelaku industru dan pekerja. Sisanya lanjut ke pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Reza baru-baru ini.
Menurutnya, rata-rata kasus aduan yang masuk selama tahun 2022 mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Serta upah di bawah UMK.
“Kemungkinan gelombang PHK terjadi saat badai Covid-19 kemarin ya. Perusahaan juga mungkin tidak punya modal dan finansial lagi dalam pengoperasian perusahaan,” ujarnya.
Tingginya kasus industrial tahun lalu menurut Reza, karena para pekerja mulai memahami cara membuat aduan ke Disnaker.
Ke depan, ia berharap baik pekerja maupun perusahaan bisa lebih terbuka dan transparan. Tidak memendam masalah yang justru semakin memperbesar masalah di kemudian hari.
“Pekerja maupun perusahaan harus lebih vokal. Karena masalah hak-hak pekerja itu penting, dan hak-hak perusahan juga jadi pertimbangan lain.”
Keterbukaan perusahaan dan pekerja dalam membuat aduan ke Disnaker cukup penting. Karena dinas tersebut memiliki keterbatasan petugas untuk melakukan sosialisasi dan monitoring rutin ke semua perusahaan.
Selain itu, Reza mengimbau pada para pekerja untuk tidak asal ‘Ok Bos’ ketika disodori kontrak kerja. Untuk menghindari disinformasi, terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban.
“Sebelum mulai bekerja, tinjau dan baca baik-baik isi perjanjian di dalam kontrak. Demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di luar kesepakatan,” pungkasnya. (sgt/dra)
-
GAYA HIDUP4 hari agoBuka Awal Tahun 2026, YAMAHA Luncurkan Varian Warna Baru Untuk Skutik Premium XMAX Connected
-
PARIWARA3 hari agoSetingan “KECE” Biar Makin Pede, Cara Mudah Bawa Pulang Yamaha Classy Fazzio dan Filano
-
BERITA4 hari agoHari Desa Nasional 2026: Meneguhkan Posisi Desa sebagai Jantung Pembangunan Indonesia
-
BALIKPAPAN1 hari agoSambut HUT ke-129, Balikpapan Rilis Logo “Harmoni Menuju Kota Global”
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAwas ‘Teknostress’ Mengintai Birokrasi, BPSDM Kaltim Minta ASN Jangan Cuma Kejar Target
-
NUSANTARA3 hari agoPastikan Pembangunan IKN Lanjut, Prabowo Koreksi Desain hingga Kejar Target 2028
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKaltim Borong Penghargaan di Hari Desa Nasional 2026, Dua Wilayah Sabet Peringkat 1
-
FEATURE3 hari agoMengenang Isra Mi’raj: Perjalanan ‘Luar Angkasa’ Nabi Muhammad dan 4 Pesan Penting di Baliknya
