Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Petani Asal Kukar Jadi Kurir Sabu 2 Kg di Balikpapan, Cuan Rp40 Juta Sekali Antar

Diterbitkan

pada

Petani Asal Kukar Jadi Kurir Sabu 2 Kg di Balikpapan, Cuan Rp40 Juta Sekali Antar
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso memperlihatkan barang bukti 2 kg sabu yang dibawa AS untuk diedarkan di Balikpapan. (Dok. Istimewa)

Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pemuda asal Kutai Kartanegara (Kukar). Ia kedapatan membawa sabu seberat 2 kilogram di Balikpapan.  

Pemuda tersebut berinisial AS (29) tahun. Berprofesi sebagai petani, yang nyambi jadi kurir narkoba jenis sabu. Sekali antar, AS cuan Rp40 juta.  

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso mengatakan, AS ditangkap oleh petugas saat sedang bertransaksi sabu di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Senin 30 Mei 2022.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kota Balikpapan ada transaksi narkoba. Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Balikpapan,” katanya, saat menggelar konferensi pers pada Selasa (31/5/2022). 

Tersangka AS yang ternyata juga berprofesi sebagai petani. (Dok. istimewa)

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil meringkus AS yang sedang mengendarai sepeda motor jenis sport sambil memanggul tas ransel berwarna hitam. 

“Dirasa mencurigakan, petugas lantas menggeledah isi tas yang dikenakan pria asal Kukar tersebut. Isinya, satu dus berisikan dua bungkus plastik yang diduga paket sabu,” lanjut Kapolresta. 

Setelah diperiksa, ternyata AS benar membawa sabu dengan berat berkisar 2.102 gram atau 2 kilogram. Barang haram tersebut, dikemas di dalam kemasan teh hijau dan dilapisi bubble wrap. 

“Sabu ini diduga akan diedarkan di Kota Balikpapan,” ucapnya.

Dari pengakuan pelaku kepada petugas, AS telah mengantarkan sabu sebanyak 9 kali.  Setiap melakukan aksinya, AS akan diupah sekali pengantaran Rp 40 juta.

“Dia mengaku disuruh seseorang yang berinisial KS. Ini sedang kami buru,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AS pria yang berprofesi sebagai petani ini dijerat Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (redaksi)

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.