Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

PI 10 Persen Disebut Begitu Sulit, PI Kaltim Belum Semuanya, Usulkan Dipermudah

Diterbitkan

pada

PI 10 Persen Kaltim
FGD Pemda, BUMD dalam Wilayah Kerja PT Pertamina di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis 6 April 2023. Acara ini digagas oleh Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan. (Adpim)

Mayoritas daerah penghasil mengeluhkan soal PI 10 persen. Proses tahapannya dinilai begitu syulit. Daerah pun minta tahapannya dipermudah. PI di Kaltim sendiri belum semuanya tuntas.

Hampir semua daerah penghasil mengeluhkan rumitnya proses pengalihan participating interest (PI) 10 persen dari wilayah kerja Pertamina. Apalagi, mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Setidaknya butuh 10 tahapan proses yang harus dilalui.

Berbagai keluhan itu muncul dalam Focus Group Discussion (FGD) Pemerintah Daerah, BUMD dalam Wilayah Kerja PT Pertamina di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis 6 April 2023. Acara ini digagas oleh Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).

“Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 mengatur 10 tahapan. Tata waktunya, katanya selesai dua tahun. Tapi faktanya sudah bertahun-tahun, belum juga selesai,” keluh Budi, perwakilan peserta dari Bojonegoro.

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dari Provinsi Sulawesi Tengah juga menyampaikan keluhan yang sama.

“Untuk urus PI 10 persen ini, kita kasih penyertaan modal BUMD. Kalau sampai setahun dua tahun tidak selesai, kepala daerah ikut pusing karena bisa jadi temuan. Uang modal hanya untuk bayar gaji direksi dan komisaris, tapi PI belum keluar-keluar. Jadi tolong, proses ini kalau bisa dipercepat,” seru Bupati Banggai.

Perwakilan lainnya pun sama, mereka bahkan berpikir buruk, lambannya proses pengalihan PI ini bukan tidak mungkin disengaja oleh pusat agar uang tidak segera mengalir menjadi penerimaan daerah.

“Dan daerah dipaksa harus berkelahi dulu untuk kue (PI 10 persen) yang sebenarnya masih sangat tidak jelas,” sindir salah satu komisaris PT Sumsel Energi.

Saran Isran Noor

Gubernur Kaltim Isran Noor saat memberikan pandangannnya soal PI 10 Persen.

Gubernur Kaltim Isran Noor yang juga hadir dalam pertemuan itu pun ikut memberikan pendapatnya. Mewakili gubernur se-Indonesia. Karena Isran memang Ketua Asosiasai Pemprov se-Indonesia atau APPSI.

Isran meyakini rumitnya pengalihan PI 10 persen itu ada di Pertamina dan SKK Migas. Isran sebenarnya juga tidak sependapat dengan keberadaan Permen 37 Tahun 2016.

Alasannya, dalam hal pembagian penerimaan negara, seharusnya tidak cukup hanya diatur dalam peraturan menteri, tapi minimal harus Peraturan Pemerintah (PP). Dengan begitu diharapkan prosesnya dapat lebih mudah.

“Tapi ini, telur sudah jadi ayam. Ayam sudah jadi telur. Kita perbaiki saja, tidak usah ngotot-ngotot,” pesan Gubernur Isran yang juga Dewan Penasihat ADPMET itu.

Dijelaskan, selama ini penerimaan negara dari daerah-daerah penghasil migas itu sangat tinggi. Tapi banyak daerah penghasil masih tergolong daerah miskin. Karena itu, ketika muncul harapan dari PI 10 persen mereka sangat berharap bisa mengubah keadaan menjadi lebih baik.

“Sudah terlalu lama daerah penghasil memberi kontribusi besar kepada negara. Jadi, kuncinya Pertamina dan SKK Migas selesaikan ini. Pendapat-pendapat tadi harus diakomodir,” kritik Gubernur.

Sekjen ADPMET Andang Bachtiar bahkan melempar tawaran lain, mengenai kemungkinan meninggalkan pola 10 tahapan yang dinilai rumit itu dan memberi opsi penerimaan negara dari bisnis migas langsung diberikan kepada daerah dengan kalkulasi tertentu, tetapi bukan dana bagi hasil.

“Kita perlu diskusi lagi soal ini. Rencananya, September nanti akan ada pertemuan SKK Migas dengan para kepala daerah penghasil. Saya diminta mengordinir pertemuan itu. Rencana acara akan digelar di Bali pada September 2023,” ungkap Andang Bachtiar.

PI 10 Persen di Katlim

Dirut MMP Kaltim Edy Kurniawan.

Tampak hadir Bupati Penajam Paser Utara Hamdam dan Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Edy Kurniawan.

Kaltim sendiri memiliki beberapa wilayah kerja (blok migas) yakni, Wilayah Kerja (WK) Mahakam, WK Paser, WK Tengah, WK Sanga Sanga, WK Rapak, WK Wain, WK East Kalimantan, WK Ganal, WK Attaka dan WK Bontang.

Namun, menurut Dirut MMP Kaltim, Edy Kurniawan, belum semuanya mendapatkan pengalihan PI 10 persen.

Untuk WK yang saat ini sudah masuk tahapan 8 ada 2, yakni WK Sanga Sanga dan WK East Kalimantan.

Sedangkan WK yang masih menunggu penawaran yaitu POD 1 ada 5 WK. Yakni WK Bontang, WK Ganal, WK South Tenggara, WK Rapak dan WK Wain.

“WK yang sudah lama berjalan yaitu WK Mahakam,” kata Dirut MMP Edy Kurniawan. (adpim/am)

Ikuti Berita lainnya di

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.