SEPUTAR KALTIM
Pihak Ketiga Boleh Kelola Arsip Pemerintahan, Asal Punya Sertifikasi Nasional

Banyak OPD di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kaltim cukup kesulitan dalam pengelolaan kearsipan. Sebab kekurangan tenaga arsiparis. Pihak ketiga boleh saja ikut membantu, asal punya sertifikasi secara nasional.
Belakangan, penerapan kearsipan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kaltim masih cukup rendah. Tercatat dari 37 Organisasi Perangkat Daerah, baru 5% di antaranya yang sudah menerapkan kearsipan dengan baik.
Sementara sisanya yang masih banyak, alami berbagai kendala. Satu kendala utamanya, yakni tidak adanya yang mengisi jabatan fungsional arsiparis. Sebagai seorang yang memang ahli mengelola kearsipan secara teknis sesuai aturan.
Sebab di lingkungan pemerintahan, pengelolaan arsip tidak bisa sembarangan. Karena berkaitan dengan dokumen penting negara yang wajib dijaga dan dikelola dengan cara-cara tertentu. Seperti melakukan penilaian, penyerahan, hingga pemusnahan.
Tenaga arsiparis sendiri cukup sulit difapatkan. Sebab saat ini peminat bidang kearsipan cukup minim. Ditambah junlah program pendidikan kearsipan juga masih sedikit. Bahkan di Kaltim belum ada. Padahal lapangan kerjanya terbuka sangat luas.
Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Provinsi Kaltim menyebut OPD boleh meminta pihak ketiga untuk melakukan pengelolaan kearsipannya. Sehingga arsip tidak terasa sebagai beban.
“Pihak ketiga boleh. Otomatis pihak ketiga yang dipercaya memiliki pengalaman dalam hal pengelolaan arsip,” jelasnya belum lama ini.
Namun kata Dewi, dalam memilih pihak ketiga untuk mengelola arsip juga tidka boleh sembarangan. Sebab untuk pelanggaran terhadap kearsipan milik negara punya sanksi yang cukup berat. Sehingga harus dibuktikan terlebih dahulu bagaimana kredibilitas pihak ketiga itu.
“Harus memiliki sertifikasi yang diakui oleh kearsipan nasional republik Indonesia (ANRI). Ada standardisasi secara nasional,” pungkasnya. (ens/fth)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja