BALIKPAPAN
Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 10,4 Kg Sabu, 3 Kurir Dibekuk, Satu di Antaranya Nelayan

Berniat mendapat uang besar dalam waktu singkat, 2 orang asal Bulungan Kaltara, dan seorang nelayan asal Anggana, Kukar berakhir di tahanan. Ketiga kurir dibekuk Polda Kaltim dengan barang bukti 10,4 Kg sabu.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran 10,4 kilogram narkoba jenis sabu dari tangan tiga tersangka yang berperan sebagai kurir lintas provinsi. Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat di Kutai Kartanegara (Kukar) yang resah dengan dugaan transaksi narkoba.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 29 Mei 2024, pukul 10.00 Wita.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat,” ujar Artanto pada konferensi pers di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Jumat, 7 Juni 2024.
Dua tersangka pertama yang ditangkap berinisial AR, 44 tahun, dan R, 39 tahun, keduanya berdomisili di Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan, Kalimantan Utara.
Pelaku ketiga, A, 31 tahun, adalah seorang nelayan yang tinggal di Kecamatan Anggana, Kukar, Kalimantan Timur.
“Selanjutnya tim melakukan perencanaan dengan melakukan penyelidikan, untuk tindak lanjut informasi tersebut,” timpal Kombes Pol Arif Bastari.
Setelah melakukan profiling dan menemukan ciri-ciri tersangka sesuai informasi masyarakat, tim segera melakukan penangkapan terhadap AR dan R, serta menggeledah mereka.
Petugas menemukan beberapa gram sabu pada kedua tersangka, yang kemudian memberikan informasi mengenai tersangka ketiga, R.
“Pengembangan membuahkan hasil, dan didapati nama tersangka lain berinisial R. Kami berhasil menemukan Barang Bungkti (BB) 10 kilogram sabu di kediaman tersangka R,” tambah Bastari.
Kurir Sabu Terancam Penjara Seumur Hidup
Ketiga tersangka diketahui sudah dua kali beraksi sebagai kurir narkoba, dengan upah sebesar Rp2 juta untuk setiap pengantaran dan iming-iming upah lebih besar mencapai Rp100 juta jika berhasil mengantarkan sabu hingga tujuan di Kukar.
Modus operandinya adalah menyamarkan narkoba jenis sabu kedalam kemasan teh tradisional Cina dan menyembunyikannya dalam kotak barang elektronik, yakni speaker.
Polda Kaltim kini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menemukan pemilik barang haram tersebut.
“Tim masih ada, di salah satu provinsi untuk melakukan pengembangan kasus,” kata Bastari.
Menurut Bastari, pengungkapan kasus ini bisa menyelamatkan 100 ribu jiwa warga Kaltim dan Kaltara, dengan asumsi satu gram sabu bisa saja disalahgunakan oleh 10 orang.
“Saya kira, ini perlu ditekankan dan diketahui masyarakat. Selain itu kami sudah menguji, barang bukti positif mengandung metamfetamina,” tandasnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (nvr/fth)


-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Beasiswa Gratispol untuk Mahasiswa Kaltim di Luar Daerah, Ini Syarat dan Proses Seleksinya
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari yang lalu
Investor Keluhkan Konversi Saham FREN ke EXCL Usai Merger, Banyak yang Terima Odd Lot
-
OLAHRAGA2 hari yang lalu
Rudy Mas’ud Targetkan Kaltim Juara PON 2028, Siap Ambil Alih Tuan Rumah dari NTB-NTT
-
NUSANTARA5 hari yang lalu
Program Makan Bergizi Gratis Diklaim Ciptakan Ribuan Lapangan Kerja Baru di Seluruh Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Komisi II DPRD Kaltim Apresiasi Peluncuran Program Pendidikan Gratis, Desak Penanganan Deforestasi dan Investigasi Tuntas Skandal BBM
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Gubernur Kaltim Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Tahap Kedua, Sasar Kendaraan Berplat Luar
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari yang lalu
Merger Rampung, XL Axiata dan Smartfren Resmi Bersatu Jadi XLSmart
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
Wamenaker Usulkan Penghapusan Batas Usia dalam Rekrutmen Kerja, Disambut Positif Komunitas Disabilitas