Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Polda Kaltim Siapkan 72 Pos Pengamanan Nataru, Gereja dan Tempat Wisata Jadi Pejagaan Utama

Diterbitkan

pada

polda
Ilustrasi: Polda Kaltim beserta stakeholder akan menjaga gereja selama perayaan Natal. (Foto: Soloraya)

Polda Kaltim telah menyiapkan 72 pos pengamanan tersebar di beberapa titik di Kaltim. Tempat ibadah dan wisata menjadi prioritas utama penjagaan.

Perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) tinggal hitungan hari. Polda Kaltim berserta jajarannya menggelar Operasi Lilin Mahakam 2023 dalam rangka pengamanan yang efektif berlangsung selama 12 hari  sejak 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

Dalam operasi ini, Polda Kaltim mengerahkan 1.905 personel gabungan dari Polri, TNI, instansi terkait, serta mitra keamanan masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan, pengerahan personel tersebut terbagi di 10 kabupaten/kota dan ditempatkan di 72 pos pengamanan di seluruh wilayah Kaltim.

Baca juga:   Provinsi Kaltim Raih Penghargaan Anugerah Revolusi Mental 2023

“Objek pengamanan utama dalam Operasi Lilin Mahakam 2023 adalah tempat ibadah, tempat wisata, dan pusat perbelanjaan,” ungkapnya, Kamis 21 Desember 2023.

Dalam Operasi Lilin Mahakam ini, Polda Kaltim dan jajarannya mengedepankan kegiatan preventif. Yakni pencegahan dengan  patroli rutin, deteksi dini dan gerakan penegakan hukum dalam rangka pengamanan natal dan tahun 2024.

“Deteksi dini diperlukan untuk menekan potensi gangguan Kamtibmas yang memungkinkan terjadi selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar Yusuf.

Rincian pengamanan dalam operasi ini terdiri dari tempat ibadah sebanyak 911 gereja, 84 tempat wisata, dan 31 pusat perbelanjaan.

Yusuf mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran petasan dan kembang api sembarangan saat perayaan Tahun Baru.

Baca juga:   Pj Gubernur Kaltim Minta Promosi Pariwisata Desa Melalui Medsos dan Bikin Paket Wisata Komunitas

“Harus ada Izin untuk penyalaan kembang api,” pungkasnya. (dmy/gdc/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.