Connect with us

SAMARINDA

Polisi Tangkap Wanita Penipu, Beli Perhiasan Emas di Samarinda Pakai Bukti Bayar Palsu

Diterbitkan

pada

Polisi Tangkap Wanita Penipu, Beli Perhiasan Emas di Samarinda Pakai Bukti Bayar Palsu
Puji (28) diamankan aparat Polresta Samarinda karena diduga melakukan penipuan ke sejumlah pedagang perhiasan emas di Samarinda. (Dok. Istimewa)

Hati -hati bagi para penjual yang menerima bukti pembayaran mobile banking. Seorang wanita bernama Puji (28) diamankan aparat Polresta Samarinda karena diduga melakukan penipuan ke sejumlah pedagang perhiasan emas di Kota Tepian. Modusnya, pelaku membeli dengan membayar transaksi secara online (m-banking), tapi bukti bayar atau struknya telah diedit melalui ponsel alias palsu.

Polsek Samarinda Kota amankan seorang wanita Puji (28), pelaku penipuan di toko emas, dengan modus membayar transaksi secara online yang telah diedit melalui ponsel pelaku. Di ketahui telah beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Tepian.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli,SIK.,M.H.,M.Si saat Konferensi Pers Jumat (13/5) di Mapolresta Samarinda.

“Modusnya dia ini menunjukkan tanda bukti palsu transaksi yang telah diedit oleh pelaku sendiri dari hanphonenya. Padahal dia tidak memiliki rekening atau mobile banking, dengan cara itu dia berhasil mengelabui korbannya,” ungkapnya.

Dan dari hasil penyelidikan kata Ary jika pelaku ini telah beraksi di 15 TKP di wilayah Samarinda, tetapi yang kami rilis ini masih wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.

“Kalau ini untuk wilayah Polsek Kota, itu ada lima TKP dengan barang bukti uang tunai Rp 2.920.000, kalung emas, liontin emas, cincin emas, anting emas. Dengan total kerugian sekitar Rp 39 juta,” terangnya.

Untuk lima TKP wilayah hukum Polsek kota yakni Jalan Lambung Mangkurat dua TKP, Jalan Jenderal Sudirman (Pasar Pagi) 1 TKP, Jalan Otista (Pasar Sungai Dama) dua TKP. Untuk wilayah hukum lainnya ada di Polsek Samarinda Ulu, Seberang dan Sungai Pinang.

“Ini TKP untuk wilayah Polsek Kota, kalau TKP lain masih kami kembangkan lagi,” imbuhnya.

Kombes Pol Ary Fadli juga menambahkan jika hasil kejahatannya tersebut dia gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan judi online. Saat ditanya terkait berapa lama pelaku tersebut melakukan aksinya, Ary menyebutkan jika aksi itu dilakukan sudah sekitar dua bulan belakangan terakhir.

“Pengakuannya sekitar dua bulanan ini dan itu dia berpindah-pindah di toko emas di Samarinda,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya Puji (28) diamankan Senin (9/5) di Toko Emas Qonita di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Teluk Lerong Ilir Kecamatan Samarinda Ulu, saat akan tukar tambah emas, yang dibeli dari toko emas lain.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Puji di jerat pasal Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP”. Ungkap kapolresta. (redaksi)

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.