SAMARINDA
Polresta Samarinda Kembalikan Motor dan HP Hasil Curian, Korban Terima Barang Bukti Gratis
Senyum lega tampak di wajah sejumlah warga Samarinda saat menerima kembali barang milik mereka yang sempat hilang akibat tindak pencurian. Empat unit sepeda motor dan satu telepon genggam berhasil ditemukan jajaran Polresta Samarinda dan dikembalikan langsung kepada pemilik sahnya.
Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers pengungkapan 37 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap sepanjang Mei 2026.
Menurut Hendri, pengembalian dilakukan setelah penyidik memastikan identitas pemilik serta kelengkapan dokumen yang membuktikan kepemilikan barang tersebut.
“Empat kendaraan bermotor yang berhasil kami amankan sudah dapat dipastikan pemiliknya. Para korban juga telah menunjukkan bukti kepemilikan berupa STNK, BPKB, dan dokumen pendukung lainnya sehingga kendaraan bisa kami serahkan kembali,” ujar Hendri, Selasa (9/6/2026).
Pengembalian Barang Bukti Tanpa Pungutan Biaya
Selain empat sepeda motor, polisi juga mengembalikan satu unit telepon genggam yang sebelumnya menjadi barang bukti hasil tindak kejahatan.
Kapolresta menegaskan seluruh proses pengembalian barang bukti dilakukan tanpa biaya apa pun. Ia meminta masyarakat tidak mempercayai oknum yang mengatasnamakan aparat dan meminta imbalan dalam proses pengambilan barang.
“Kami kembalikan tanpa dipungut biaya sepeser pun. Ini merupakan bagian dari tugas kami memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurut Hendri, langkah tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal.
Ia menambahkan, pengembalian barang bukti tidak menghentikan proses hukum terhadap para pelaku. Penyidikan tetap berjalan hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses di pengadilan.
“Perkaranya tetap berlanjut. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai ada putusan pengadilan,” katanya.
Dipercepat Agar Warga Bisa Kembali Beraktivitas
Hendri menjelaskan kendaraan yang dikembalikan saat ini masih berstatus barang bukti, namun dipinjam-pakaikan kepada pemilik sahnya selama proses hukum berlangsung.
Langkah percepatan pengembalian dilakukan karena polisi memahami kendaraan bermotor merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk bekerja, berusaha, hingga memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
“Kami tidak ingin masyarakat yang sudah menjadi korban harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kembali haknya. Selama kepemilikannya jelas dan tidak mengganggu proses pembuktian, kendaraan akan kami kembalikan,” ujarnya.
Melalui pengembalian barang bukti tersebut, Polresta Samarinda berharap kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin meningkat. Polisi juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana agar proses pengungkapan kasus dapat dilakukan lebih cepat.
“Kami akan terus berupaya mengungkap pelaku kejahatan, mengamankan barang bukti, dan mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban,” pungkas Hendri. (Kk/am)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRibuan PPPK Kaltim Dapat Kepastian, Gubernur Harum Pastikan Tak Ada PHK
-
OLAHRAGA4 hari agoTetap Semangat di Musim Perdana, Arai Agaska Terus Kejar Performa Terbaik di World Sportbike
-
OLAHRAGA3 hari agoSIWO PWI Kaltim Dipastikan Masuk Kepengurusan KONI 2026-2030, Polemik Berakhir
-
BALIKPAPAN3 hari agoSatu Jemaah Wafat di Tanah Suci, 359 Jemaah Kloter Balikpapan Kembali dengan Selamat
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoMassa Aksi Kecewa, Hak Angket DPRD Kaltim Kembali Tertunda
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoKADIN Kaltim Siapkan Program Besar, Fokus Cetak SDM Unggul dan Perkuat UMKM

