SAMARINDA
Populasi Padat, Kecamatan Sungai Pinang Sangat Mungkin Dimekarkan

Meski jumlah penduduknya paling sedikit. Andi Harun membuka peluang pemekaran Kecamatan Sungai Pinang. Yang penting sesuai aturan.
Pemkot Samarinda membuka wacana pemekaran wilayah Kecamatan Sungai Pinang. Tim pembentukan sudah dibuat. Baru-baru ini, Wali Kota Andi Harun telah mendengar pemaparan akhir tim tersebut. Dan memberi arahan-arahan agar rencana pemekaran tetap on the track, serta efisien.
Pada prinsipnya, Andi menginginkan pemekaran wilayah ini harus merujuk pada aturan yang berlaku. Serta dilakukan untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik. Dan tentunya, mesti berangkat dari keinginan masyarakat setempat.
“Saya memberi arahan bahwa prinsip-prinsip pemekaran wilayah itu harus terpenuhi.”
“Tentu semua juga harus memenuhi syarat dan prinsip pemekaran wilayah. Seperti Sungai Pinang ini menjadi kecamatan dengan RT terbanyak di Samarinda.”
“Oleh karenanya jika tidak memungkinkan lagi untuk dilayani oleh satu kecamatan atau kelurahan maka dapat dimekarkan,” ungkapnya, Selasa.
Tentang Kecamatan Sungai Pinang
Sungai Pinang adalah satu dari 10 kecamatan di Kota Samarinda. Pusat pemerintahannya berada di wilayah Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Luas wilayahnya adalah 34,16 Km2 alias 3.416 hektare.
Sungai Pinang adalah kecamatan terluas nomor 5 di Samarinda. Di bawah Samarinda Utara (22.952 ha), Palaran (22.129 ha), Sambutan (10.095 ha), dan Sungai Kunjang (4.304 ha).
Kecamatan tersebut juga merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Samarinda Utara pada 2010 lalu. Dan hingga kini, terdapat 5 kelurahan dengan 248 RT. Jika dirata-ratakan menjadi 49.6 atau nyaris 50 RT per kelurahan.
Fakta menariknya, jumlah RT di kecamatan ini menempati peringkat ketiga. Namun rasio per kelurahannya yang paling tinggi se-Samarinda. Inilah yang mendasari pemekaran wilayah Sungai Pinang.
Sementara itu, jumlah penduduknya adalah sebanyak 10.137 jiwa hingga tahun 2022. Berdasarkan data dari BPS Samarinda yang dirilis pada 2023.
Jumlah jiwa ini adalah yang paling kecil dari semua kecamatan. Tingkat populasinya hanyalah 1 persen dari seluruh penduduk ber-KTP Samarinda.
Belum Ada Persetujuan
Meski membuka peluang pemekaran, Andi Harun menegaskan bahwa lampu hijau belum diberikan.
“Belum ada persetujuan. Saya hanya menggarisbawahi soal paparan kajian rencana pemekaran Kecamatan Sungai Pinang dan Kelurahan Sungai Pinang Dalam.”
“Ada beberapa aspek yang harus dipenuhi, salah satunya yaitu jumlah penduduk wajib mencapai syarat pemekaran, rencana kerja kelurahan atau kecamatan yang akan dimekarkan, serta pemenuhan syarat substansi,” jelas Andi Harun.
Untuk diketahui, dalam PP 17/2018 tentang Kecamatan. Persyaratan dasar pembentukan kecamatan di antaranya: jumlah penduduk minimal; luas wilayah minimal; usia minimal Kecamatan; dan jumlah minimal desa/ kelurahan yang menjadi cakupan.
Sementara syarat teknisnya ialah kemampuan keuangan daerah; sarana dan prasarana pemerintahan; dan persyaratan teknis lainnya.
Sampai kajian terakhir, nama kecamatan pemekaran serta lokasi pusat pemerintahannya belum ditentukan. Sehingga belum diketahui berapa APBD Samarinda yang harus dianggarkan untuk membangun perkantoran baru tersebut. (ash/fth)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
NUSANTARA3 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sekda Kaltim Sri Wahyuni Masuk 15 Finalis Nasional ADLGA 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
PARIWARA4 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
OLAHRAGA3 hari ago
Tim Basket Korpri Kaltim Siap Tempur di Pornas XVII Palembang 2025
-
OLAHRAGA3 hari ago
Sri Wahyuni: Kaltim Datang ke Pornas untuk Berprestasi, Bukan Sekadar Berpartisipasi
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Kaltim Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Harum: Jangan untuk Industri Besar!