Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Produk Makanan, Obat, dan Kosmetik di Kaltim Wajib Sertifikasi Halal, Pengurusannya Mudah dan Gratis

Diterbitkan

pada

Alur proses sertifikasi halal dari Satgas Halal Kaltim. (Nisa/Kaltim Faktual)

Oktober mendatang, tenggat seluruh produk barang dan jasa yang berkaitan dengan makanan, obat, dan kosmetik di Kaltim wajib mengantongi sertifikat halal. Pengurusannya sendiri mudah dan gratis.

Jumlah pelaku usaha mikro maupun makro di Kaltim terus mengalami pertumbuhan. Termasuk sektor makanan dan UMKM. Diikuti dengan ketentuan sertifikasi halal yang juga mulai meluas ke pelaku usaha mikro.

Per Oktober 2024 nanti, tak hanya pelaku usaha makro dan brand ternama saja yang wajib mengantongi sertifikat halal. Para pelaku UMKM juga. Ini adalah aturan nasional yang harus diterapkan di seluruh daerah.

Sehingga berbagai produk, baik itu berupa barang maupun jasa. Meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, hingga produk rekayasa genetik beserta barang yang digunakan.

Lalu jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian. Termasuk di antaranya rumah potong unggas dan hewan ternak. Wajib bersertifikat halal.

Sekretaris Satgas Jaminan Produk Halal (JPH) Kaltim Achmad Kosim menyebut kebijakan sertifikat halal itu tak hanya memberikan jaminan kepada konsumen. Melainkan juga meningkatkan daya saing produk.

“Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk halal Indonesia di dalam dan luar negeri, dan memberikan keuntungan timbal balik dalam perdagangan internasional,” jelas Achmad Kosim belum lama ini.

Cara Mengurus Sertifikasi Halal

Menurutnya, saat ini alur proses pengurusan sertifikasi halal juga sudah mudah dan cepat. Kini ada 2 jalur untuk mendapatkan sertifikat halal. Jalur reguler yang berbayar, maupun jalur self declare yang gratis untuk UMKM.

Untuk jalur reguler, prosesnya hanya 21 hari. Dimulai dengan melengkapi dokumen dan melakukan permohonan sertifikasi halal. Meliputi data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, hingga dokumen sistem jaminan produk halal.

Setelah lengkap, akan masuk ke Badan Penjamin Produk Halal (BPJH). Dalam proses ini akan ditetapkan juga lembaga pemeriksa halal. Diproses selama 2 hari. Lalu masuk ke pemeriksaan dan uji halal produk oleh LPH.

“Jadi leading sektor pengurusan sertifikat halal ada di BPJPH Kemenag RI, kalau di daerah namanya satgas halal,” tambah Achmad.

Setelah pengujian halal produk selama 15 hari oleh LPH, ketetapan kehalalan produk akan dilakukan melalui sidang fatwa halal selama 3 hari kerja. Diakhiri dengan penerbitan sertifikat halal selama 1 hari.

Sementara untuk yang gratis lebih mudah lagi. Hanya berproses selama 11 hari kerja. Pelaku usaha bisa langsung membuat akun melalui ptsp.halal.go.id lalu mempersiapkan data dan permohonan berdasarkan sistem.

Lalu Pendamping Produk Halal (PPH) akan melakukan verifikasi dan validasi data atas pengajuan yang dilakukan pelaku usaha. Lalu BPJPH lanjut melakukan proses validasi dan menerbitkan surat tanda terima dokumen.

Lanjut ke pengujian, lalu sidang fatwa hingga keluar ketetapan produk halal dan pengunduhan sertifikat halal melalui SIHALAL dan mengunduh label untuk dicantumkan dalam produk yang digunakan.

“Didampingi oleh pendamping sampai terbit sertifikat, untuk yang gratis.”

“Sertifikat halal itu memang berlaku selamanya. Jadi hanya sekali mengurus. Tapi dengan syarat tidak terjadi perubahan komposisi pada produk. Kami akan terus awasi,” pungkasnya. (ens/dra)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.