SEPUTAR KALTIM
Program Gratispol di Kaltim, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku hingga 30 Juni 2025
Pemprov Kaltim resmi memberlakukan program Gratispol, gratis sanksi administrasi dan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus validasi data kepemilikan kendaraan di Bumi Etam.
Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu lagi membayar denda dari tahun-tahun sebelumnya. Cukup melunasi pajak tahun berjalan saja.
Tak hanya itu, program Gratispol juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Warga hanya perlu membayar biaya administrasi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan BPKB baru, STNK baru, dan pelat nomor baru.
Syarat Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):
- KTP asli (khusus balik nama, cukup KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (wajib dibawa ke Samsat)
- Kwitansi pembelian kendaraan (untuk balik nama)
Pelayanan balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat Induk wilayah masing-masing kabupaten/kota.
Syarat Perpanjangan Pajak Tahunan:
- KTP asli
- STNK asli
Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di berbagai kanal:
- Samsat Induk Kabupaten/Kota
- Samsat Keliling
- Gerai Samsat
- Samsat Outlet, dan lainnya.
Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Masyarakat kini dapat mengecek dan membayar pajak kendaraan dengan mudah secara daring. Berikut langkah-langkahnya:
- Cek Pajak Kendaraan:
- Akses situs resmi Bapenda Kaltim: https://bapenda.kaltimprov.go.id
- Gunakan fitur “Info Pajak Kendaraan” atau aplikasi e-Samsat daerah
- Masukkan nomor polisi kendaraan untuk melihat tagihan dan statusnya
- Pembayaran Online:
- Gunakan aplikasi Tokopedia, Bukalapak, LinkAja, atau Gojek (menu GoTagihan)
- Pilih menu “Pajak Kendaraan” atau “e-Samsat”
- Masukkan data kendaraan sesuai STNK
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera
- Simpan bukti bayar, lalu tukarkan ke kantor Samsat terdekat untuk validasi STNK
Program ini menjadi kesempatan emas bagi warga Kaltim untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban denda. Manfaatkan sebelum program berakhir pada 30 Juni 2025! (sty)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoWaspada Banjir Rob, BMKG Peringatkan Pasang Laut Kaltim Capai 2,8 Meter Sepekan ke Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoCuma Disokong Rp5 Juta, Kampung Ramadan Temindung Sukses Gerakkan Ekonomi Samarinda
-
SAMARINDA4 hari agoBukan Pasar Musiman Biasa, Dispar Kaltim Apresiasi Kampung Ramadan Temindung yang Jadi Magnet Ngabuburit Baru Samarinda
-
NUSANTARA3 hari agoDua Hari Safari di IKN, Menag Nasaruddin Umar Bicara Toleransi hingga Kota yang Dirindukan
-
NUSANTARA3 hari agoMenag Gagas Istiqlal dan IKN Jadi ‘Masjid Kembar’, Siapkan Beasiswa Ulama via LPDP
-
NUSANTARA4 hari agoRun The City by Grand Filano Jadi Cara Baru Anak Muda untuk Menikmati Olahraga Sambil Hangout Bareng
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoTingkatkan Nilai Jual, DKP Kaltim Pacu Nelayan Olah Tangkapan Jadi Produk Turunan
-
NUSANTARA3 hari agoBukti Pembinaan Mendunia Yamaha Racing Indonesia, Aldi Satya Mahendra Ukir Sejarah di World Supersport Australia, Selanjutnya Targetkan Juara Race

