Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

Program Kredit Bunga Nol Persen Pemkot Samarinda Itu Halal, tapi ….

Diterbitkan

pada

bunga nol persen
Akademisi Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman Miftahul Huda. (Sigit / Kaltim Faktual)

Pemkot Samarinda punya program KUR dengan bunga nol persen dengan nama Kredit Bertuah. Pengamat ekonomi syariah bilang program ini boleh secara syariat. Tapi ada catatannya.

Bulan Oktober lalu, Pemkot Samarinda meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga nol persen. Bertajuk Kredit Berusaha, Untung, dan Berkah alias Kredit Bertuah.

Pemkot menggandeng Bankaltimtara sebagai mitra penyalur kredit. Sebulan berjalan, sudah lebih dari Rp1 miliar yang tersalurkan.

Program kredit bunga nol persen ini digagas Andi Harun agar pelaku UMKM Kota Samarinda terhindar dari rentenir. Untuk memodali ataupun mengembangkan usahanya.

Menurut pengamat ekonomi syariah Kaltim, Miftahul Huda. Kredit Bertuah tergolong syariah.

“Tetapi yang menjadi catatan, kenapa ada embel-embel bunga nol persen?” Tanya Huda ketika ditemui Kaltim Faktual, Rabu 7 Desember 2022.

Baca juga:   Resmi: Kapal Wisata Mahakam Beroperasi Lagi, Ini Ketentuan Barunya

Kredit bunga nol persen dan tanpa bunga, adalah dua hal yang berbeda menurut dosen Prodi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman itu. Tanpa bunga, sifatnya pasti dan mengikat. Sementara bunga nol persen, masih cenderung spekulatif.

“Tidak menutup kemungkinan jika di kemudian hari bunga tersebut akan meningkat. Bandingkan jika program ditawarkan tanpa bunga, otomatis sampai kapanpun gak bakal naik dalam hal ini terbebas dari jeratan bunga. Jadi tetap aman dalam sudut pandang syariah,” tegasnya.

Huda bukan hendak memprotes program ini. Ataupun meminta pemkot mengganti model program. Dari yang identik dengan bunga nol persen menjadi tanpa bunga. Bukan begitu.

Ia lebih menekankan agar pemkot dan Bankaltimtara tetap konsisten mempertahankan ‘nol persen’ itu. Alias tidak diubah dengan alasan apapun. Agar kesyariahannya tetap terjaga.

Baca juga:   Melihat Upaya Kaltim Mengejar Target Elektrifikasi: Mimpi Tak Ada Desa Gelap Lagi

“Itu semua harus diperhatikan, demi menjaga kemurnian program, dari segi hukum syariah, dan juga meningkatkan pelayanan ekonomi umat,” imbaunya.

Lalu, soal mahar administrasi bagaimana? Nah, itu urusan berbeda lagi, kata Huda. Biaya administrasi itu diperbolehkan dalam transaksi ekonomi berbasis syariah. Namun ada 2 syaratnya.

“Nominalnya mesti sesuai kesepakatan. Dan tidak boleh mengurangi dari jumlah nominal pinjaman.”

“Misal pelaku UMKM mengajukan Rp10 juta, tetapi dikurangi biaya administrasi dan lainnya hingga akhirnya yang bisa dicairkan hanya Rp9,8 juta. Walaupun dipotong Rp200 ribu, itu enggak boleh,” Huda memberikan contoh.

Kasus serupa kerap terjadi pada transaksi penukaran uang. Terutama jasa tukar uang pinggir jalan. Yang biasa ramai pada momen Idulfitri.

Baca juga:   Promosikan ke Calon Investor, DPMPTSP Samarinda Harap Susur Sungai Mahakam Lebih Menarik

“Tahu gak kenapa namanya jasa penukaran uang, bukan jual-beli uang?”

“Misal kita tukar sebesar Rp200 ribu pecahan Rp5 ribu, terus dipotong sebesar Rp10 ribu. Jadi yang kita terima hanya Rp 190 ribu, nah itu yang gak boleh, haram hukumnya!”

“Harusnya kita yang membayar lebih atau secara terpisah, kita tukar Rp200 ribu, jadi kita berikan ke jasa penukaran itu sebesar Rp210 ribu, itu boleh. Rp10 ribu itu upah untuk jasa penukaran,” pungkasnya.

Huda berharap, program Kredit Bertuah bisa konsisten dan berjalan sesuai namanya. Yakni bisa bikin pelaku UMKM untung dan berkah. (sgt/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.