Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

Program LPG 3 Kg Pakai NIK Banyak Kendala, Butuh Kolaborasi Wujudkan Tertib Niaga

Diterbitkan

pada

Ilustrasi agen LPG (IST)

Program pemnggunaan gas LPG 3 Kg dengan menggunakan NIK ternyata masih banyak hambatan di lapangan. Pemerintah tidak bisa kerja sendiri. Butuh kolaborasi wujudkan tertib niaga.

Per 1 Januari 2024 lalu, pemerintah memprogramkan pembelian gas melon atau LPG 3 Kg dengan menggunakan NIK. Tujuannya agar distribusi LPG subsidi ini dapat tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. Atau masuk kategori kurang mampu. Namun faktanya, di lapangan banyak terjadi hambatan dalam pengaturan tersebut.

Hal ini terungkap saat kegiatan Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui tema “Sinergitas Kebijakan Distribusi dan Pengawasan LPG 3 Kg bertempat di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Selasa 29 Oktober 2024.

Dalam Forum ini menghadirkan narasumber dari Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Pertamina Patra Niaga dan Dinas Perindagkop. Dari forum ini, untuk membahas tertib niagA.

“Di Pemprov Kaltim, kami telah membentuk Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian LPG 3 kg dan BBM bersubsidi. Tim ini diketuai oleh Sekda dan melibatkan berbagai pihak, seperti kepala perangkat daerah, Pertamina, Hiswana Migas, Satpol PP, serta kepolisian,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni yang turut hadir di kegiatan tersebut.

Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni saat kegiatan Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui tema “Sinergitas Kebijakan Distribusi dan Pengawasan LPG 3 Kg bertempat di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Selasa 29 Oktober 2024. (PortalKaltim)

Menurutnya, tata tertib niaga khususnya distribusi atau penyaluran LPG 3 kg selama ini sudah ada. Pemerintah Provinsi Kaltim juga mendorong semua pihak terkait agar bersinergi untuk mengatasi persoalan yang terjadi.

“Mulai 1 Januari 2024 setiap pembelian LPG 3 kg harus menggunakan NIK (KTP), tapi ternyata masih ada persoalan di lapangan. Kalau agen dan pangkalan melakukan pelanggaran, itu bisa dicabut izin usahanya. Bahkan sudah ada izin usahaya yang dicabut,” ujar Sekda Sri.

Lanjutnya, Distribusi LPG 3 kg perlu ada komitmen untuk bagaimana melakukan tertib niaga, mulai dari izin sebagai agen maupun pangkalan.

“Kalau bukan agen atau pangkalan, maka dia tidak boleh menjual LPG 3 kg,” tegasnya lagi.

Namun, selama ini di tingkat masyarakat masih didapati menjual bebas, karena alasan jangkauan yang jauh dan hal lainnya.

“Ini harus dilakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat,” terangnya.

Dalam Forum ini Sri Wahyuni mengharapkan pemerintah kabupaten dan kota bisa membentuk tim pengawas dan pembina agar segera melakukan pengawasan dan pembinaan terkait distribusi LPG 3 kg di daerah. (rzk/ty/portalkaltim/am)

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.