Connect with us

KUKAR

Puluhan Ribu Benih Sawit Ilegal Dimusnahkan di Kukar, Petani Diimbau Taat Regulasi

Diterbitkan

pada

Disbun Kaltim Musnahkan 86.949 Benih Sawit Ilegal, Petani Diimbau Waspada. (Adpimprov Kaltim)

Puluhan ribu benih kelapa sawit ilegal dimusnahkan di Kutai Kartanegara oleh tim gabungan Disbun Kaltim dan Polda Kaltim. Tindakan ini menjadi peringatan serius terhadap pelaku peredaran benih ilegal yang merugikan petani dan membahayakan keberlanjutan sektor perkebunan di Kalimantan Timur.

Sebanyak 86.949 benih kelapa sawit ilegal dimusnahkan oleh tim gabungan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Pengawasan Benih Perkebunan (PBP), Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim. Pemusnahan berlangsung di empat lokasi berbeda di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tindakan tegas ini diambil menyusul maraknya peredaran benih ilegal di wilayah Kaltim yang berpotensi merugikan petani dan menurunkan kualitas hasil perkebunan. Proses pemusnahan dilakukan langsung oleh para pemilik benih di bawah pengawasan aparat dan disaksikan oleh tim gabungan.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran benih tanpa legalitas,” tegas IPTU Hendy Nur, PS Panit Subdit Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Polda Kaltim yang memimpin langsung kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan, benih ilegal ini tidak memiliki sertifikat dan label resmi yang menjadi syarat mutlak dalam peredaran benih perkebunan. Tanpa kepastian mutu, petani bisa mengalami kerugian besar karena tidak adanya jaminan terhadap kualitas dan produktivitas tanaman.

Adapun rincian benih yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

  • Hadi Siswanto: 11.327 benih
  • Suyono: 20.332 benih
  • Sutimin: 15.290 benih
  • Legus Era Kusuma Hata: 40.000 benih

Pemusnahan dilakukan secara menyeluruh dengan dua metode, yaitu penyemprotan cairan herbisida dan pembakaran agar benih tidak dapat digunakan kembali.

Kepala UPTD PBP Disbun Kaltim, Eka Rini Elvianti, menegaskan bahwa seluruh benih komoditas perkebunan wajib disertifikasi dan diberi label sebelum beredar di masyarakat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 50 Tahun 2015 dan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 4/Kpts/KB.020/E/01/2025.

“Pengawasan ini bertujuan menyediakan benih yang bermutu untuk mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing perkebunan, serta membangun sistem perbenihan yang sehat dan berkelanjutan,” jelas Eka Rini.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur benih murah tanpa sertifikasi, serta mengajak petani maupun pelaku usaha yang berminat menjadi produsen benih resmi untuk berkonsultasi ke Disbun Kaltim.

“Upaya ini adalah bentuk perlindungan bagi petani agar tidak tertipu oleh benih abal-abal. Kami ingin membangun ekosistem perbenihan yang sehat dan berkualitas,” tutupnya. (disbun/Prb/ty/portalkaltim/sty)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.