SEPUTAR KALTIM
Rambu-Rambu Lalu Lintas Masih Jarang Ditemukan di Jalanan Kaltim

Jalan-jalan di Kaltim khususnya di daerah-daerah, masih jarang, bahkan tidak ada rambu-rambu lalu lintasnya. Padahal rambu lalu lintas merupakan suatu bagian dari fasilitas jalan umum berupa lambang, huruf, angka, dan kalimat yang dibuat di pinggir jalan, guna mendukung kelancaran dan keselamatan pengendara atau pengguna jalan.
“Namun saat ini, jalan-jalan di Kaltim khususnya di daerah-daerah, masih jarang, bahkan tidak ada rambu-rambu lalu lintasnya, baik itu dijalan nasional, jalan provinsi maupun jalan kabupaten dan kota,” kata Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana, di sela Kunker Gubernur Kaltim ke Wilayah Utara Kaltim (Samarinda, Bontang, Kutai Timur dan Berau) belum lama ini.
Lisa menambahkan, beberapa kali mengikuti kunjungan kerja gubernur ke kabupaten dan kota di Kaltim, dalam perjalanan masih jarang ditemukan bahkan tidak ada rambu jalannya. “Hal itu tentunya sangat membahayakan para pengguna jalan,” ungkap Lisa.
Ke depan, kalau jalan nasional belum ada rambu jalannya akan diusulkan ke pemerintah pusat. Sedangkan jalan provinsi diharapkan Dinas Perhubungan harus lebih perhatian dilakukan pemasangan rambu-rambu jalan, begitu juga jalan Pemkab dan Pemkot.
“Karena rambu-rambu jalan sangat penting, agar pengendara yang melalui jalan bisa tetap melihat simbol rambu lalu lintas, sehingga meminimalisasi kecelakaan,” tandasnya.
Ada dua jenis rambu lalu lintas apabila dilihat dari segi pemasangannya yaitu rambu sementara artinya rambu yang dipasang saat ada situasi atau kondisi tertentu pada suatu jalan yang hanya sementara dikarenakan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Seperti jetika ada bencana tanah longsor, biasnaya 50-100 meter sebelumnya dipasang sebuah rambu yang menandakan agar pengguna jalan berhati-hati.
Kemudian rambu tetap merupakan rambu lalu lintas terpasang dan bersifat secara permanen pada suatu jalan yang memerlukan rambu-rambu untuk peringatan. Seperti rambu dengan plang memakai lambang huruf S disilang atau digaris miring.
“Rambu tersebut menandakan dilarang berhenti, maupun penunjuk arah objek wisata dan rambu lainnya,” jelasnya. (Redaksi KF)
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
BALIKPAPAN1 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT